Home » » TINJAU ULANG FATWA DEMOKRASI HARAM

TINJAU ULANG FATWA DEMOKRASI HARAM



TINJAU ULANG FATWA DEMOKRASI HARAM
Oleh Dr. Mohamad taufik Qulazhar

Karakter dakwah Membuat Musuh Islam Kesal
Salah satu hasil dakwah adalah membuat musuh kesal. Mereka merasa rugi karena adanya dakwah. Oleh karenanya musuh Islam selalu membuat gerakan menghalangi dakwah. Kekesalan musuh karena keberadaan dakwah disebutkan dalam surah yasin. Allah berfirman:
“Mereka menjawab:"Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu pasti akan mendapatkan siksa yang pedih dari kami". (QS. 36:18)
Kenapa musuh Islam mengkambing hitamkan Dakwah  dan merasa bernasib malang? Jawabannya adalah karena karakter dakwah adalah merubah. Ketika para Rasul berdakwah ke negeri tersebut dan berusaha mengadakan perubahan maka mulailah musuh Islam terpojokkan dan merasa dirugikan.
Salah satu perubahan yang diciptakan dakwah adalah perubahan dalam aturan hidup. Merubah dari aturan jahiliyah menuju aturan cahaya Islam. Allah berfirman:
Alif, laam raa.(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (QS. 14:1)
Secara jelas ayat ini menyebutkan tujuan diturunkannya al-Quran yaitu merubah manusia dari kegelapan jahiliyah menuju cahaya Islam. Dititik inilah kemarahan musuh Islam terpicu. Karena Bagi musuh Islam aturan jahili menguntungkan dan menjadi jalan memperoleh dunia. Ketika aturan tersebut dirubah menjadi Islami para musuh Islam merasa kepentingan mereka terganggu.
Jadi, dakwah yang benar adalah membuat musuh Islam marah, dan bukan sebaliknya,membuat musuh gembira. Marah  dikarenakan kepentingan dunia mereka terancam .  Kesal disebabkan oleh arus perubahan yang mengarah kepada  nilai dan aturan Islami.
Fatwa Harus ditinjau Dari Sisi Maslahah dan Mafsadah.
Apabila Al-Quran menegaskan bahwa dakwah adalah membuat musuh Islam kesal. Maka nilai inipun harus ada ketika berfatwa. Fatwa tidak boleh menghasilkan manfaat bagi musuhIslam. Juga tidak boleh menimbulkan mafsadah bagi Umat Islam.
Oleh karenanya tahapan akhir dari sebuah fatwa adalah at-tathbiiq. Dalam fase ini fatwa ditinjau dari sisi maslahat dan mafsadahnya sebelum dirilis.
Demokrasi Haram siapa Diuntungkan
Sebagai contoh apabila seorang mufti berpendapat bahwa demokrasi haram. Maka sebelum masalah ini difatwakan harus melalui fase tathbiiq.  Ditimbang mashlahah dan mafsadah dari hukum tersebut. Apakah fatwa demokrasi haram menjadi mashlahat bagi umat Islam atau sebaliknya menjadi mafsadah dan menguntungkan musuh Islam.
Secara kasat mata fatwa demokrasi haram hanya menguntungkan musuh Islam. Sebab dinegara yang menganut sistim demokrasi akan terpilih pemimpin yang tidak berpihak pada kepentingan Islam, bahkan pemimpin yang non Islam. ketika diadakan pemilu Umat Islam tidak ikut serta karena fatwa demokrasi haram. Akhirnya Musuh Islam , baik munafiq atau kafir, diuntungkan dengan fatwa ini.
Dalam kondisi seperti ini fatwa harus ditangguhkan dan tidak dilaksanakan. Rasulullah saw pernah menangguhkan sebuah perintah dari Allah saw ketika beliau melihat bahwa pelaksanaan perintah tersebut hanya akan menimbulkan mafsadah dan kerugian bagi umat Islam.
Hal ini terjadi ketika Allah memerintahkan untuk membangun ulang ka’bah sesuai dengan pondasi yang dibuat nabi Ibrahim. Rasulullah saw berkata kepada istrinya Aisyah bahwasannya   kalaulah bukan karena kaum Quraisy masih baru dalam memeluk Islam beliau akan menghancurkan ka’bah.
Kalaulah Sebuah perintah ditangguhkan karena diperkirakan akan menimbulkan bahaya bagi umat Islam. Maka demikianpula fatwa. Fatwa demokrasi haram hanya menguntungkan musuh Islam dan para munafik, maka hendaknya fatwa haram demokrasi harus ditangguhkan. Terlebih hukum demokrasi masih menjadi silang pendapat dikalangan Ulama.
Memahami Fiqih Waqi’
Ketidak setujuan sebagian Ulama terhadap demokrasi harus ditinjau dari fiqih waqi. Memahami dengan cermat situasi dan realita sangat penting dalam menentukan pendapat dan sikap. Rasulullah saw tidak menghancurkan berhala yang terdapat di sekeliling ka’bah ketika beliau di Makkah. Berhala-berhala tersebut baru dihancurkan ketika fathu Makkah, tahun ke delapan hijrah. Apakah pembiaran Rasulullah saw terhadap berhala, semasa beliau di Makkah, akan  kita nilai tidak Islami? Atau Justru mengajarkan kepada kita fiqih waqi. Marilah kita bijak dalam mensiikapi realitas kehidupan.
wallahuA’lam
Berbagi itu indah: :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website