Pendahuluan
Allah Ta’ala berfirman, “Dan mereka
bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, ‘Mengurus mereka secara
patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu
dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan
kesulitan kepadamu.Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[1]
Dalam firman-Nya yang lain, Allah
Ta’ala menyatakan, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan
api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yangmenyala-nyala.”[2]
Sebagai seorang bocah, mereka tentu ingin hidup layaknya anak-anak yang
lain. Mereka ingin bermain, bercanda,
belajar, dan pola hidup lainnya. Sayang,suka cita mereka teramat mahal. Bahkan,
karena tidak ada ayah di sisi mereka,justru tangis dan dukalah yang menemani
siang malam mereka. Mereka adalah makhluk yang lemah, dikarenakan
ketidakmampuan mereka mengurus diri dan harta.
Namun demikian, Islam mengizinkan para wali menggunakan harta mereka dengan cara yang baik, kemudian pada
saatnya nanti akan diserahkan kembali
harta milik anak yatim tersebut bila ia telah dewasa atau baligh.
AllahTa’ala berfirman, “Dan ujilah
anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandaimemelihara harta), maka
serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak
yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlahkamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa(di
antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan
harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu
menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan bagimereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”[3]
1.
PENGERTIAN YATIM
Kata al-yatim diambil dari kata yatima yaitamu, seperti ta’iba, dan yatama, seperti qaruba. Sedangkan mashdarnya bisa yutman atau
yatman, yaitu dengan mendhammah atau memfathah huruf ya’. Untuk manusia, keyatiman ditinjau dari jalur ayah. Dikatakan, shaghirun
yatim, yaitu anak yatim laki-laki,sedangkan jamaknya adalah aitam dan yatama. Shaghirah
yatimah, berarti anak yatim
perempuan, sedangkan jamaknya yatama.[4]
Adapun secara terminologi, tidak berbeda jauh dengan makna leksikalnya.Yakni, seorang anak yang belum baligh yang ditinggal wafat oleh ayahnya[5].Pengertian ini juga dijelaskan
oleh Abu Mahmud bin Ahmad di dalam kitab tuhfatul yatim yaitu :
هو من مات عنه أبوه دون الحلم[6]
Dengan
demikian seseorang dikatakan yatim bila:
1. Ditinggal wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau yang lainnya tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami
istri.
2.
Ditinggal wafat ayahnya ketika masih
dibawah usia baligh atau dewasa dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa
baligh maka tidaklah dikatakan anak yatim.Imam Malik dan yang lainnya berkata: Firman Allah swt :
[7]حَتَّى يَبْلُغَ
أَشُدَّهُ
Hingga sampaidewasa
maksudnya adalah: Cukup umur dan hilangnya kebodohan
serta baligh.Untuk mengetahui seseorang
sudah sampai usia baligh atau belum, dapat diketahui dengan beberapa tanda, tanda-tanda ini telah
dihimpun oleh para ulama ahli
fiqih berdasarkan imformasi yang digali dari al Qur’an dan al Hadits,diantaranya adalah:
1.Seorang anak laki-laki telah berusia lima belas
tahun, tanda ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar t ia
berkata:
عرضت على رسول الله
صلى الله عليه وسلم يوم أحد وأنا ابن أربع عشرة سنة فلم يجزني و [8]عرضت عليه يوم
الخندق وأنا ابن خمس عشرة سنة فأجازني
“Aku
mengajukan diriku (untuk mengikut) perang Uhud kepada Nabi r, waktu itu aku seorang anak yang
baru berusia empat belas tahun, akan tetapi (Nabi r) tidak mengizinkanku
untuk ikut berperang, dan aku mengajukan (lagi) pada perang khandak ketika aku
berusia lima
belas tahun maka beliau mengizinkanku.
Hadits diatas mengisahkan bahwasanya
Ibnu Umar meminta izin untuk mengikuti perang bersama Rasulullah
saw, dan para shahabatnya akan tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan ia belum
cukup umur untuk mengikuti perhelatan yang keras ini, lalu ia mencoba mengajukan diri lagi pada tahun berikutnya dimana beliau telah berusia diatas
empat belas tahun, maka Rasulullahpun mengizinkannya.
2. Seorang anak perempuan bila telah berusia sembilan tahun, tanda inididasarkan atas
perkataan A’isyah radiyallahu anha ia berkata:
[9]إذا بلغت الجارية
تسع سنين فهي امرأة
“Jika anak perempuan telah berusia sembilan tahun maka ia adalah wanita”
Tanda ini didasarkan bahwasanya A’isyah dinikahi oleh Rasulullah dalam usia tujuh tahun akan tetapi tetap bersama
ayahnya Abu Bakr hingga usia sembilan tahun setelah itu baru bersama
Rasulullah .
3.Mimpi
basah
[10]رفع القلم عن ثلاثة
عن المجنون حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Diangkat
qolam dari tiga orang: Dari orang gila hingga sembuh, dari orang tidur
hingga bangun, dari anak kecil hingga mimpi basah.
4.Mengalami
datang bulan
Tanda yang ke empat ini berdasarkan analisa hadits Rasulullah saw yang menyebutkan
bahwa wanita yang haid atau nifas dilarang melaksanakan sholat karena keluarnya darah, dengan demikian wanita yang telah mengalami haid
telah diwajibkan kepadanya sholat karena sudah
baligh. A’isyah r.a berkata:
كنا نحيض على عهد رسول الله صلى الله
عليه و سلم ثم نطهر فيأمرنا بقضاء الصيام ولا يأمرنا بقضاء الصلاة[11]
“Kami haid di masa Rasulullah saw kemudian kami
suci maka kami diperintahkan mengqodho puasa dan tidak diperintahkan mengqodho
sholat.”
2. PENGERTIAN HARTA
ANAK YATIM
Harta adalah
sesuatu yang bermanfaat
yang sangat dibutuhkan
oleh manusia.[12]
Konsep harta menurut
Al-Zarkasy dalam buku
Mata Uang Islami pengarang Drs.Ahmad
Hasan adalah apa
yang dimanfaatkan, yakni
untuk dimanfaatkan, yaitu berupa
benda dan manfaat.
Sedangkan menurut jumhur ulama
harta adalah setiap
sesuatu yang bernilai
di antara manusia
dan diwajibkan perusaknya untuk
mengganti, dan dibolehkan
oleh syariat memanfaatkannya pada
waktu lapang dan
tidak darurat. Dengan
demikian, sesuatu yang tidak ada nilainya di antara manusia tidak
termasuk harta.[13]
Sedangkan anak yatim
adalah orang yang lemah karena tidak memiliki orang tua
(bapak) yang merawat
dan melindunginya. Jadi
pengertian harta anak yatim
adalah sesuatu yang
bermanfaat yang dimiliki
oleh orang yang tidak mempunyai orang tua (bapak) yang
merawat dan melindunginya. Pada
hakekatnya semua harta
adalah milik Allah
SWT, dan setiap yang
memiliki dan mengelolanya
semata-mata hanya sebagai
wali.
3.KEDUDUKAN HARTA ANAK YATIM
Harta
adalah segala sesuatu yang menyenangkan dan digandrungi oleh manusia dan
dapat dihadirkan pada
saat diperlukan. Harta
mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia. Hartalah
yang dapat menunjang segala kegiatan
manusia, termasuk memenuhi
kebutuhan pokok manusia (papan,
sandang dan pangan).[14]
Harta memang
bukan satu-satunya yang
diandalkan dalam mewujudkan pembangunan
(materiil maupun spirituil),
karena masih ada faktor
lain yang ikut
menentukan, seperti kemauan
keras, keikhlasan, kejujuran dan
seperangkat ilmu pengetahuan
yang diperlukan oleh
masing- masing kegiatan.
Harta
adalah termasuk ke dalam lima kebutuhan pokok manusia, yaitu memelihara agama,
jiwa, akal, kehormatan
(keturunan), dan harta.
Begitu pentingnya memelihara harta,
Islam mengharamkan mencuri,
menipu, menjalankan dan memakan
riba, merusak harta
baik milik sendiri,
maupun milik orang lain.[15]
Allah
memberikan kesempatan kepada manusia untuk memiliki harta baik banyak
atau sedikit dan
tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan (memfungsikan) hartanya itu.
Kebebasan untuk memiliki
dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang dibenarkan syara'.
Manusia harus bisa
menjaga dan memanfaatkan
hartanya yang telah
diberikan Allah kepadanya
dengan sebaik-baiknya. Apalagi
kalau harta itu adalah harta anak yatim maka dalam
menjaga tidak boleh sembarangan. Harta anak yatim umumnya menimbulkan resiko,
oleh karena itu Islam memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan mereka.[16]
Kedudukan harta
anak yatim tidak
jauh berbeda dengan
kedudukan harta dalam Islam.
Harta anak yatim
juga sangat penting
dalam kehidupan bagi anak yatim.
Harta anak yatim itu bisa membawa petaka, apalagi jika wali yang memeliharanya
tidak menjalankan sesuai dengan ajaran syari'at Islam. Allah swt berfirman :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا[17]
“Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan
masuk ke dalam api yangmenyala-nyala.”
Walaupun
harta itu melimpah ruah, hendaklah jangan digunakan tidak pada tempatnya. Seperti
membelanjakannya secara berlebihan dan menelantarkannya tidak bermanfaat.[18]
Allah menganjurkan kita agar bersikap lunak terhadap anak yatim, dan juga kita
dianjurkan agar memeliharanya dan berbuat
baik kepadanya.[19]
Harta
anak yatim merupakan kepunyaan dia
sendiri dimana tak seorang pun diizinkan untuk mengambilnya atau
menghabiskannya tanpa ada manfaatnya.
4 .ZAKAT HARTA ANAK
YATIM
آراء الفقهاء
Dalam hal
ini ulama terbagi menjadi dua pendapat yaitu ada yang mengatakan tidak wajib dan ada
yang mengatakan wajib zakat :
1. golongan yang pertama
mengatakan bahwasanya harta anak yatim itu tidak wajib zakat baik secara mutlak
atau sebagian harta saja.Hal ini sebagaimana yang dikatakan dari para ulama di
antaranya :
a.berpendapat Abu Hanifah
bahwasanya harta anak yatim itu tidak wajib zakat kecuali pada tanaman dan
buah-buahan.
b.Diriwayatkan dari Abu
Ja’far al Baqir dan Sya’bi bahwasanya mereka berkata :
ليس في مال اليتيم
زكاة[20]
2.Golongan yang kedua
mengatakan bahwasanya harta anak yatim itu wajib zakat mutlak seluruh harta.Pendapat
ini telah dikemukakan oleh Malik,Syafi’i,dan
Ahmad.
أدلة الفقهاء
A.Dalil-dalil pendapat
pertama yaitu Abu Hanifah yang mengatakan
bahwa harta anak yatim itu tidak wajib zakat :
1.Allah swt.telah
berfirman di dalam surah Attaubah ayat 103 yang berbunyi :
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[21]
وجه الاستدلال
Dari ayat tersebut
dijelaskan bahwasanya zakat itu diambil dari orang kaya yang hikmahnya demi
memsucikannya dari kotoran-kotoran dosa.Sedangkan anak yatim yang masih kecil
belum mempunyai dosa.Jadi apa yang harus dibersihkan dari diri anak yatim
dengan zakat itu.Hal ini menunjukkan bahwa anak yatim tidak wajib zakat.
2.Rasulullah saw. bersabda :
عن علي رضي الله
عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى
يستيقظ وعن الصبي حتى يشب وعن المعتوه حتى يعقل[22]
وجه الاستدلال
Dari hadis
tersebut menerangkan bahwasanya pena ( hukum taklif ) tidak berlaku bagi tiga
orang yaitu: orang yang tidur sampai ia bangun,dari anak kecil sampai ia dewasa
dan dari orang gila sampai ia waras.Dari sini dapat dipahami bahwa harta anak yatim tidak wajib zakat.Hal ini
dikarenakan zakat itu adalah bagian dari hukum taklifi.Sedangkan anak yatim tidak
termasuk dari bagian orang yang kena hukum taklifi.
3. Zakat itu ialah ibadah
seperti halnya sholat,dan ibadah memerlukan niat.Sedangkan niat tidak sah bagi
anak-anak.Jadi dari sini anak-anak tidak wajib zakat.
B.Dalil-dalil pendapat
kedua yaitu Malik,Syafi’I dan Admad yang mengatakan bahwa harta anak yatim itu wajib
zakat :
1.Adanya dalil aam (umum)
yang menunjukkan wajib zakat bagi orang kaya baik dia dewasa atau anak-anak
yaitu yang berbunyi :
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[23]
وجه الاستدلال
Dari ayat
ini Ibnu Hazm mengomentari bahwasanya ayat ini berbentuk umum sehingga mencakup
semua baik dia orang berakal atau orang gila ataupun dia dewasa atau anak-anak.Karena
mereka semuanya memerlukan kepada penyucian dan pembersihan dari Allah swt,dan karena
mereka orang-orang yang beriman.[24]
2..Adanya hadis Rasulullah
saw yang diriwayatkan oleh Syafi’i yang berbunyi :
عن يوسف بن ماهك :
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال ابتغوا في مال اليتيم أو في مال اليتامى لا
تذهبها أو لا تستأصلها الصدقة[25]
Dan al Baihaqi juga
meriwayatkan dari Said bin Musayyib bahwasanya Umar bin Khattab berkata :
ابتغوا في أموال اليتامى لا تأكلها الصدقة[26]
Al Bihaqi mengomentari bahwasanya hadis ini
shohih.
وجه الاستدلال
Dari sini
dapat dipahami bahwa nabi memerintahkan pengasuh-pengasuh anak yatim atau
wakilnya agar berbuat sesuatu yang mengembangkan kekayaan anak yatim dengan
meniagakan dan memperlabakannya dan jangan membiarkannya jadi habis dan hancur
dengan mendiamkannya dan menyedekahkannya.Kecuali menyedekahkannya atas sekedar
kewajibannya saja.[27]
3.Maksud hakiki yang
rasional dalam kewajiban zakat
Mereka
mengatakan sesungguhnya tujuan adanya zakat adalah untuk membantu orang-orang
yang miskin dengan kekayaan orang-orang kaya di samping untuk berterima kasih
kepada Allah dan mensyukuri nikmat Allah dan membersihkan kekayaan tersebut. Jadi
dengan sedikit banyaknya zakat dari harta anak yatim diharapkan akan membantu
memperbaiki perekonomian orang-orang miskin.Oleh karena itu harta anak yatim juga
wajib zakat.[28]
سبب الاختلاف
Sebab perbedaan
pendapat yang terjadi di kalangan para ulama antara wajib zakat bagi anak yatim
atau tidak adalah berbedanya mereka
dalam memahami konteks zakat itu sendiri.Apakah zakat itu merupakan bagian dari
ibadah seperti ibadah sholat dan ibadah puasa ataukah zakat itu merupakan hak
wajib bagi orang kaya yang dikeluarkan untuk para fakir miskin. Maka ada yang berpendapat
zakat itu adalah ibadah,dan ibadah memerlukan niat dan syarat ibadah adalah
balig maka dari sini anak yatim tidak wajib zakat. Sementara pendapat yang lain
mengatakan bahwasanya harta anak yatim itu adalah hak wajib yang dikeluarkan
jika dia kaya.
مناقشة أدلة القول
الأول
Dalil-dalil yang di
kemukakan oleh Abu Hanifah ini tergolong dalil yang tidak kuat atau
lemah.Karena dalil-dalil itu dapat dibantah dengan beberapa hal berikut :
1.Mengenai ayat Al Qur’an yang berbunyi :
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا[29]
Mereka mengatakan yang
dimaksud dengan تطهير di sana adalah
mensucikannya dari dosa-dosa,sedangkan anak yatim tidak berdosa,jadi anak yatim
terlepas dari ayat zakat tersebut.
مناقشة الدليل الأول
Sebenarnya pengertian yang
lebih tepat adalah pensucian itu tidaklah terbatas hanya pada dosa saja,tetapi
meliputi pensucian akhlak dan jiwa supaya berkembang dengan baik dan melatih
supaya selalu merasa kasih dan mau memberi bantun,dan ini termasuk ke dalamnya
pensucian kekayaan.Jadi maksud dari “kau sucikan mereka” di atas berarti “kau
sucikan kekayaan mereka”.
2. Mengenai hadis Nabi yang berbunyi :
عن علي رضي الله
عنه : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى
يستيقظ وعن الصبي حتى يشب وعن المعتوه حتى يعقل[30]
مناقشة الدليل الثاني
Imam Nawawi berpendapat
yang dimaksud dari hadis tersebut adalah terangkatnya dari dosa dan kewajiban pada anak-anak dan orang gila.Memang mereka
tidak berdosa dan mereka tidak wajib zakat tetapi yang wajib adalah
mengeluarkan zakat dari kekayaan mereka.Dan yang wajib mengeluarkan itu adalah
wali mereka.[31]
3.Mereka mengatakan zakat tidak wajib bagi anak yatim
karena zakat itu ibadah,dan ibadah memerlukan niat,dan niat tidak terdapat atau
tidak sah bagi anak-anak.
مناقشة الدليل الثالث
Memang benar zakat adalah
ibadah tetapi zakat itu merupakan ibadah yang berbeda dari ibadah-ibadah
lainnya yang mana hal ini didasari oleh sifat material sosialnya.zakat ialah
ibadah yang memungkinkan berlakunya hukum perwakilan sehingga dapat dibayarkan
melalui wakil.
القول الراجح من
القولين
Pendapat
yang paling kuat dari kedua pendapat ini ialah pendapat yang kedua yaitu pendapat
jumhur ulama yang mengatakan harta anak yatim itu wajib zakat,karena mempunyai
landasan dalil yang sangat kuat.Dan inilah pendapatnya jumhur ulama dari
sahabat dan tabi’in.
Fakta yang
menunjukkan bahwa dalil mereka lebih kuat dari dalil pendapat pertama adalah
sebagai berikut:
1.Kehadirannya
dalil aam(umum) yang mencakup semua jenjang baik orang waras atau gila dan
orang dewasa atau anak-anak adalah benar tanpa ada kelemahannya.Dan
sesungguhnya Allah swt.telah mewajibkan dalam firmanNya kepada orang-orang kaya
untuk didermakan sebagian hartanya kepada orang-orang fakir atau miskin dengan
tanpa menyebutkan –di dalam firmanNya itu- harus orang dewasa atau waras.Artinya
tidak ada takshish dalam ayat tersebut.
2.Hadis
yang diriwayatkan dari Syafi’i yang bersumber dari Yusuf bin Mahak
yang mana telah memerintahkan agar kekayaan anak yatim diinvestasikan supaya
tidak dimakan oleh zakat adalah hadis shohih yang sanadnya baik dan maksudnya
jelas.Memang hadis itu mursal tetapi banyak riwayat-riwayat lain yang
mendukungnya.
3.Apabila
para sahabat seperti Umar,Ali,Aisyah,Ibnu Umar mempunyai pendapat yang sama
dalam satu masalah yang sering terjadi dan banyak menyangkut bahaya yang bisa
menimpa masyarakat karena banyaknya korban yang jatuh dan banyaknya anak-anak
yang menjadi yatim,maka alasan-alasan yang mereka pakai tentang persoalan itu
pastilah lebih tepat.Dan tidak sepantasnyalah orang yang sesudahnya
mengenyampingkan pendapat mereka itu.Sehingga akhirnya kewajiban zakat bagi
harta anak yatim itu adalah tepat.
PENUTUP
- Kesimpulan
Pertama:
Anak-anak yatim yang ada harta yang cukup nisab dan
syarat-syarat yang lain, diwajibkan zakat pada hartanya, kerana zakat
itu ialah hak fakir miskin pada harta orang-orang yang
berharta, sama ada mereka orang dewasa atau anak yatim
yang masih belum baligh.[32] Demikian
juga halnya orang gila, di wajibkan zakat pada hartanya dan walinya yang
mengeluarkannya bagi pihaknya.[33]
Kedua:
Menerangkan bahwa hukum syarak sentiasa menjaga
kepentingan segala pihak.Dalam masalah ini pihak fakir miskin
ditetapkan haknya pada harta orang-orang yang berada sekalipun orang-orang yang
berada itu anak yatim yang masih belum baligh. Pihak anak yatim pula
diperintahkan walinya supaya mengembangkan hartanya dengan
jalan perniagaan dan jangan harta anak yatim itu
dibiarkan berterusan susut dimakan oleh zakat.
Ketiga:
Menerangkan kepada umat Islam umumnya, bahawa perbuatan membiarkan
harta kekayaan ini membeku dan tidak diedarkan dengan jalan perniagaan dan
sebagainya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat, malah
bertentangan dengan dasar Islam.[34]
Hakikat ini ditegaskan
di dalam al-Qur'an:
.. كَيْ لَا
يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ..
" .. (ketetapan
yang demikian) supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang
kaya dari kalangan kamu .."[35]
Pendapat jumhur ini adalah pendapat yang paling rajih (kuat) dan
lebih utama untuk diikuti. Selain karena dalil yang lebih kuat, juga yang
paling banyak mendatangkan kemashlahatan bagi orang-orang fakir, melindungi
harta dari intaian orang-orang yag membutuhkan, membersihkan jiwa, melatih
akhlaq dan semangat berkorban untuk agama.
DAFTAR
PUSTAKA
1.Ter jemah Al quran al karim,Bandung:
PT.sygma examedia arkanleema,2006
2. Dr. kholid bin Aly, El ifadah
min malil yatim
3. Abu Muslim Mahmud bin
Ahmad,tuhfatul yatim
4.Muhammad yazid, sunan ibnu
majah,darul fikri,Bairuth, Lebanon
5.M.Isa,sunan at turmuzi,dar ihya al turatsh,Bairuth
6. Daud assijistany,sunan abu
daud,Dar al fikri Bairuth,Lebanon
7. Ibrohim Mustafa,al mujam al wasith,Dar
Al Dakwah
8. Mu'ammal
Hamidy, Drs.Imran, Tafsir
Ayat Ahkam Ash-Shabuni, Cet.I,
Surabaya : PT
Bina Ilmu,1983
9. Drs.Ahmad Hasan,
Mata Uang Islami, Telah
Komprehensif, Sistem Keuangan
Islami, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2005
10. M.
Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam
Islam, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003
11. DR.
Muhammad Saami, Harta
dan Kedudukannya dalam
Islam, Amar Press,
1990
12. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Terjemah Bulughul Maram.(Bandung:
CV Penerbit Diponegoro.2002)
13.M.Ismail,shohih bukhori,Dar
Turuq Al Najah,1422 H
14. Dr. Wahbah Al-Zuhaiyli. Zakat
Kajian Berbagai Mazhab. (Bandung:PT Remaja Rosdakarya.1997)
15.Mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyah,dal al salasil,Mesir: 1427 H
16. M.Idris,Musnad
al-Imam al-Syafi'I,dar al kutub al ilmiyah,Bairuth Lebanon
17.M. Abdurrahman,Tuhfat al-Ahwazi,dar
al kutub al ilmiyah, Bairuth Lebanon
18.Sayid sabiq, Fiqh al-Sunnah,
dar al kutub al araby, Bairuth Lebanon
19.A. Rahman I.
Doi, Penjelasan Lengkap
Hukum-Hukum Allah (Syari'ah), Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada, 2002
20.Ibnu Hazm,Al
Muhalla, Bairuth Lebanon,Darul Fikri.2004
Dr.Yusuf Al
Qorodhowi,Fiqh Zakat,Bairuth Lebanon: 2002
21.Muhyiddin Abu
Zakaria An Nawawi,Al Majmu’,Bairuth Lebanon:Darul Fikri.2000
22.Salam Qasim,Al
Amwal, Bairuth Lebanon:Darul Fikri.2003
[1]
Surah al Baqarah ayat 220
[2]
Surah an Nisa ayat 10
[3]
Surah al Baqarah ayat 6
[4] Al
Mu’jam al Wasith 1063
[5]
Dr. kholid bin Aly, El ifadah min malil yatim jilid 1 hal 3
[6]
Abu Muslim Mahmud bin Ahmad,tuhfatul yatim,jilid 3 hal 1
[7]
Surat al An ‘am ayat 152
[8]
Sunan Ibnu Majah jilid 2 hal 850
[9] Sunan Al Tirmizi jilid 3 hal 417
[10]
Sunan Abu Daud jilid 4 hal 244
[11]
Sunan al Tirmizi jilid 3 hal 154
[12] Mu'ammal Hamidy,
Drs.Imran, Tafsir Ayat
Ahkam Ash-Shabuni, Cet.I,
Surabaya : PT
Bina
Ilmu,1983, hlm. 371
[13] Drs.Ahmad Hasan,
Mata Uang Islami, Telah
Komprehensif, Sistem Keuangan
Islami, Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 98
[14] M.
Ali Hasan, Berbagai
Macam Transaksi dalam
Islam, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. 55
[15] Ibid, hlm. 59
[16]
A. Rahman I Doi, op.cit., hlm. 278
[17]
Surah an Nisa ayat 10
[18]
M. Ali Hasan, op.cit., hlm. 61
[19] DR.
Muhammad Saami, Harta
dan Kedudukannya dalam
Islam, Amar Press,
1990, hlm. 66
[20]
Al Amwal hal 435
[21]
Surah Attaubah ayat 103
[22]
Sunan al Tirmizi juz 4 hal 32
[23]
Surah Attaubah ayat 103
[24]
Al Muhalla Ibnu Hazm juz 5 hal 201.
[25]
Musnad Imam as Syafi’i juz 1 hal 92
[26]
Sunan Kubro juz 4 hal 107
[27]
Fiqh Zakat Dr.Yusuf Qaradhowi juz 1 hal 139
[28]
Al Majmu’ juz 5 hal 330
[29]
Surah Attaubah ayat 103
[30]
Sunan al Tirmizi juz 4 hal 32
[31]
Al Majmu’ Imam Nawawi juz 5 hal 330
[32]
Tuhfat al-Ahwazi; 3:298
[33]
Musnad al-Imam Al-Syafi'i (1:225)
[34]
Sayid sabiq, Fiqh al-Sunnah, jilid 1hal. 337
[35]
Surah al Hasyr ayat 7