Fiqih Kurban


Oleh:
Dr. M. Taufiq Qulazhar, MA, M.Ed 
Direktur Mahad Aly An-Nuaimy



q    Definisi Kurban (al-Udhhiyah)
sebutan bagi sembelihan hewan dari jenis kambing, sapi atau unta pada hari raya idul adha dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
q    Dalil yang melandasi disyariatkannya Kurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)  Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.         (QS. 108:2)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا »
Artinya : jika seseorang memiliki keluasan rizki namun tidak mau berqurban janganlah ia ikut sholat berjamaah dengan kami. (HR.Ahmad)
q    Hukum Ber-Kurban:
ü  Berkurban Sunnah Muakkadah.dalam artian Berpahala dikerjalkan, tercela jika tidak dikerjakan
ü  Makruh meninggalkannya bagi yang mampu. Menurut abu Hanifah, Kurban wajib.
ü  Kepala keluarga disunnahkan berkurban, tidakada giliran diantra anggota keluarga setiap tahunnya.
ü  Satu Kurban Cukup Untuk satu Rumah
ü  Boleh berhutang untuk kurban kalau diperkirakan akan mampu membayarnya
ü  Dibolehkan satu unta atau satu Sapi untuk tujuh orang, masing-masing membayar 1/7 harga kurban.
ü  Apabila sudah berniat akan berkurban tidak boleh memotong kuku, rambut dan bulu
ü  Anak kecil tidak disunnah-kan berkurban
ü  Berkurban untuk yang meninggal diperbolehkan

q    Kapan Ber-Kurban menjadi wajib:
ü  Kalau ber nazhar.
ü  Ketika sudah dinyatakan bhwa hewan ini untuk kurban. Menurut Imam Malik: ketika dibeli dengan niat untuk kurban
ü  Kalau Sudah dinyatakan untuk kurban kemudian mati maka harus diganti

q    Hewan Kurban
ü  Hewan Kurban hanya tiga: Unta, sapi/kerbau dan kambing.
ü  Umur Hewan Kurban: al-musinnah: unta 5 tahun, sapi/kerbau dua tahun , domba/ kambing 1 tahun.
ü  Tidak dibedakan antara betina dan jantan. Jantan Lebih Baik
ü  Kalau tidak ada al-musinnah, boleh Domba Al-Jad’ah : Usia Domba kurang dari satu tahun diatas 6 bulan. 
ü  Hewan yang dikebiri boleh dijadikan kurban
q    Syarat-syarat hewan qurban (sehat dan berdaging)
a.      Telah memenuhi syarat umur
b.      Tidak patah/pecah tanduk
c.       Tidak berpenyakit
d.      Tidak buta
e.      Tidak putus/pecah telinga
f.        Tidak kena antraks
g.      Tidak pincang
h.      Tidak kurus kering
i.        Tidak berpenyakit berbahaya
q    Waktu penyembelihan:
ü  Tanggal 10 Zulhijjah, Setelah matahari terbit dan ditambah seukuran waktu sholat dan khutbah. (setelah Sholat Ied)
ü  Hari-hari tasyrik:11, 12, 13 zulhijjah.
ü  Sebaiknya menghindari penyembelihan dimalam hari
q    Pembagian Daging Kurban:
ü  Daging Kurban Adalah amanah yang harus di-distribusikan secara aturan syariat
ü  Hendaknya ada pengaturan yang ketat sehingga amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik
ü  Berniat Ikhlas ketika menjadi Panitia Qurban,taqorruban ilallah,  tidak ada perasaan berjasa sehingga menuntut jatah daging kurban. Hal seperti ini bisa dikategorikan upah. Menjadikan daging qurban sebagai upah haram hukumnya.  
ü  Daging hewan qurban dapat di distribusikan secara luas kepada masyarakat, kaya, miskin,laki-laki,wanita,pequrban bahkan non muslim jika stok daging sangat melimpah.
ü  Daging ataupun bagian lain hewan qurban tidak dapat dijadikan sebagai ongkos potong/upah bagi pelaku pemotongan. Ongkos potong diambilkan dari biaya tersendiri.
ü  Namun pelaku pemotongan juga berhak atas daging hewan qurban dan tidak dihitung menjadi bagian dari ongkos potong.
ü  Daging hewan qurban dapat disikapi dengan tiga cara :
                        a. kuluu : konsumsi pribadi
                        b. ath’imu: menyumbangkan kepada orang lain
                        c.iddakhiru: menyimpan/mengawetkan
ü  Tidak ada prosentase tekstual dalam pembagian daging qurban.
ü  Kulit hewan dan bagian lain yang dapat dikonsumsi dapat diperlakukan sesuai kemaslahatan setempat. (ijtihady).   contoh : kulit dipotong kecil-kecil dan dibagi seperti daging atau kulit dijual dan harganya dikonsumsi secara luas atau prioritas.
ü  Kulit hewan qurban tidak dapat dijual dan kembali pada pribadi dan tidak dapat dihibahkan sebagai ongkos potong.
ü  Daging qurban hendaknya diantarkan oleh panitia ke seluruh rumah sekitar tempat qurban untuk menghindari rebutan daging yang akan mencoreng citra syariat islam.
q    Sunah – Sunnah Kurban:
ü  Menyembelih sendiri.
ü  Kalau tidak bisa menyembelih maka hendaknya menyaksikan penyembelihan dan menghadiri.
ü  Membeli hewan kurban terbaik
q    Adab menyembelih
ü  Menyiapkan alat sembelih (pisau/golok) yang sangat tajam.
ü  Menyiapkan tempat penyembelihan yang layak, bersih dan memudahkan penampungan darah sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit setelah proses penyembelihan
ü  Menyiapkan tempat pembuangan kotoran agar tidak merusak daging yang ada dan tidak menimbulkan bahaya penyakit.
ü  Membuat rileks/tidak panik hewan yang akan disembelih.
ü  Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
ü  Membaca basmalah dan takbir.
ü  Memutuskan wudjain yaitu saluran nafas dan saluran makanan.
ü  Tidak membuat luka lain yang mempercepat kematian
ü  Tidak mewakilkan penyembelihan pada orang lain.
ü  Apabila hewan kurban yang akan disembelih lebih dari satu, hendaknya tidak menyembelih dihadapan hewan lainnya. Tempat penyembelihan terpisah dari tempat hewan kurban dikumpulkan
ü  Memotong daging, tulang dan bagian yang lainnya ditempat bersih
ü  Hal-hal yang baik dan menambah kesempurnaan pemotongan dan pembagian daging termasuk adab dalam menyembelih
ü  Menyembembelih dengan cara melukai apabila darurat
q    Hal-Hal Makruh Dalam Menyembelih
ü  Menggunakan Alat Tumpul
ü  Pisau diperlihatkan kepada hewan yang akan disembelih
ü  Menguliti Hewan sebelum hewan itu benar-benat mati
ü  Mengangkat Pisau Sebelum sempurna Proses menyembelih, Sebaiknya hewan mati dengan satu luka di leher
ü  Apabila pisau diangkat kemudian melanjutkan menyembelih masih dianggap sah
q    Penentuan Iedul Adha.
ü  Penentuan Iedul adha mengikuti ketetapan dari pemerintah Saudi.
ü  Saum Hari arafah ketika para jamaah haji berada di padang Arafah
ü  Apabila pemerintah Indonesia mengambil keputusan yang berbeda dengan kerajaan Saudi maka saum Arafah tetapmengikuti hari dimana para jamaah haji berada di padang arafah
ü  Sholat Iedul Adha boleh di hari-hari tasyriq.
q    Ied Jatuh pada Hari Jumat
ü  Ada Dua Hari Raya dalam satu hari ; Jumata dan Ied ( Fitri atau Adha )
ü  Boleh Tidak Sholat Jumat
ü  Pengurus Masjid Harus Mengadakan Sholat Jumat
ü  Ada yang berpendapat Tidak Wajib Sholat Dhuhur
Berbagi itu indah: :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website