nuaimy
tentang nuaimy
Latest Post

Keutamaan Bulan Muharram Dan Puasa Asyura

Keutamaan Bulan Muharram Dan Puasa Asyura

            Bulan Muharram adalah awal bulan dalam tahun hijriah, dia merupakan salah satu dari bulan Allah yang diharamkan (Asyhurul hurum).Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,  

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ، السَّنَّةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ؛ ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُوْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ 

“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya termasuk empat bulan yang dihormati: Tiga bulan berturut-turut; Dzul Qoidah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar yang terdapat antara bulan Jumadal Tsaniah dan Sya’ban.” 
            Juga terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Muharram.
 Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ، صَلاَةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang paling utama setelah (shalat) fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no. 1163)
            Sabdanya, 'Bulan Allah' dinisbatkannya 'bulan' kepada 'Allah' menunjukkan adanya kemuliaan. Al-Qari berkata, 'Tampaknya, yang dimaksud adalah seluruh bulan Muharram.'
Akan tetapi terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah berpuasa selama sebulan penuh selain bulan Ramadan. Maka hadits di atas dipahami bahwa hendaknya memperbanyak ibadah puasa pada bulan Muharram, bulan berpuasa selama sebulan penuh di bulan tersebut.
            Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari‚ Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab :“ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah pun bersabda: “Aku lebih berhak atas Musa daripada kalian“
Maka beliau berpuasa dan memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma:

وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: ((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR. Muslim).

Dan diriwayatkan lagi dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-:

عن أبي قتادة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم سئل عن صيام يوم عاشوراء فقال: ((يكفر السنة الماضية)) رَوَاهُ مُسلِمٌ

Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”. (HR. Muslim)

Tanggapan Para Ulama Tentang Puasa Asyura
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa ‘Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:
1. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan Tasu’ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.

2. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama.

3. Berpuasa pada hari ‘Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan (tidak menganggapnya makhruh).

Nilai Diri Anda Adalah Surga

Nilai Diri Anda Adalah Surga


Seorang penyair berkata,
Jiwaku yang punya sesuatu akan pergi,
Mengapa aku harus menangisi sesuatu yang harus pergi.”
            Dunia dengan emas dan peraknya, dengan jabatan dan rumah megahnya, maupun dengan istananya, tidak berhak mengalirkan setetes pun air mata kita. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dunia ini terkutuk, semua yang ada didalamnya terkutuk, kecuali dzikir kepada Allah, hal-hal yang bersangkutan dengan dzikir, seorang ‘alim seorang pelajar.”
            Dunia dan kekayaan itu sebenarnya tak lebih dari barang titipan.
Demikian yang dikatakan oleh Labid,
“Harta dan keluarga hanyalah barang titipan, dan suatu saat barang titipan itu akan dikembalikan.” Uang miliaran, rumah-rumah megah, dan mobil-mobil mewah tidak akan menangguhkan kematian seorang hamba. Demikian dikatakan oleh Hatim ath-Thai,
“Demi hidupmu, kekayaan takkan memberi manfaat kepada seorang pun, ketika dada sudah tersengal dan sesak.”
            Oleh karena itulah kalangan bijak bestari mengatakan, “Tentukan harga sesuatu itu secara rasional. Sebab, duia dan seisinya tidak lebih mahal dari jiwa seorang mukmin.”
 وَمَا هذِهِ الْحَيوةُ الدَّنْيَآ اِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَ اِنَّ الدَّارَ   الأخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوْا يَعْمَلُوْن (العنكبوت :64)
{Dan, tiadalah kehidupan dunia ini melaikan sendagurau dan main-main.} (QS. Al-Ankabut: 64)
            Hasan Al-Bashri mengatakan,”Jangan tentukan harga dirimu, kecuali dengan surga. Jiwa orang yang beriman itu mahal, tapi sebagian dari mereka justru menjualnyadengan harga yang murah.”
            Orang-orang yang menangis meraung-raung karena kehilangan harta mereka, karena rumah mereka yang hancur, dan karena mobil-mobil mereka yang terbakar, yang tidak menyesali dan bersedih atas merosotnya nilai keimanan mereka, atas dos-dosa mereka, dan atas sikap mereka yang memandang sebelah mata terhadap nilai ketaatan kepada Allah s.w.t., niscaya akan menyadari bahwa mereka tidak ada nilainya jika diukur dengan apa yang ditangisi, dan akan menyesali dengan apa yang mereka lakukan. Letak permasalahannya adalah permasalahan nilai, idealism, sikap dan misi.
{Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari kiamat).}
      Berhati - hatilah !!!
            Bersikaplah dan berusaha yang disertai dengan tawakal kepada Allah merupakan salah satu jalan menuju kebahagiaan. Rasulullah SAW sendiri ketika turun ke medan perang, masih harus mengenakan baju perang. Padahal kita tahu bahwa Rasulullah SAW adalah yang terbaik diantara orang-orang yang bertawakal. Salah seorang sahabat bertanya kepadanya, “Apakah saya harus mengikat unta saya, wahai Rasulullah, atau harus bertawakal saja?”Rasulullah SAW menjawab, “Ikatlah untamu, dan bertawakallah.”
            Berusaha dan bertawakal kepada Allah adalah prinsip tauhid. Meninggalkan usaha dan hanya bertawakal kepada Allah adalah sebuah kekeliruan dalam memahami syariat. Sedangkan berusaha saja tanpa bertawakal kepada Allah adalah kekeliruan dalam memahami tauhid.
            Seorang penyair mengatakan,
“Orang yang berhati-hati akan berhasil mendapatkan keinginannya, sedangkan yang terburu-buru mungkin akan jatuh tergelincir.”
            Berhati-hati sama sekali tidak berarti menentang qadar. Berhati-hati justru merupakan bagian dari qadar itu, dan bahkan inti dari qadar tersebut.
{Berlaku lemah lembutlah.}(QS. Al-Kahfi: 19}
{Dan, Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian(baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.}

Sumber: La Tahzan, oleh DR. ‘Aidh al Qarni


غض البصر


غض البصر
غض البصر هو أن يكف الإنسان أو يغمض أو يصرف بصره عما لا يحل النظر إليه إلى ما أبيح له. وهذا مثل النظر إلى عورات الناس بدون مسوغ شرعي.
وغض البصر في الشرع يشمل أمورا عدة :
1- غض البصر عن عورات الناس، ومن ذلك زينة المرأة الأجنبية.
يقول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله : والله سبحانه قد أمر فى كتابه بغض البصر وهو نوعان : غض البصر عن العورة. وغضه عن محل الشهوة.
فالأول كغض الرجل بصره عن عورة غيره. كَمَا روي عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : ( لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة )[1].
وأما النوع الثاني من النظر كالنظر إلى الزينة الباطنة من المرأة الأجنبية، فهذا أشد من الأول، كما أن الخمر أشد من الميتة والدم ولحم الخنزير، وعلى صاحبها الحد ... لأن هذه المحرمات لا تشتهيها النفوس كما تشتهى الخمر[2].
2- غض البصر عن بيوت الناس وما أغلقت عليه أبوابهم.
يقول ابن تيمية : وكما يتناول غض البصر عن عورة الغير وما أشبهها من النظر إلى المحرمات، فإنه يتناول الغض عن بيوت الناس، فبيت الرجل يستر بدنه كما تستره ثيابه،  وقد ذكر سبحانه غض البصر وحفظ الفرج بعد آية الاستئذان، وذلك أن البيوت سترة  كالثياب التى على البدن. كما جمع بين اللباسين في قوله تعالى : ﴿ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْy[3]. ويقول ابن القيم : ومن النظر الحرام النظر إلى العورات، وهي قسمان : عورة وراء الثياب. وعورة وراء الأبواب[4].
3- غض البصر عما في أيدي الناس من الأموال والنساء والأولاد والمتاع ونحوها.
  قال تعالى : ﴿ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ [5]. أي : لا تعجب إعجابا يحملك على إشغال فكرك بشهوات الدنيا التي تمتع بها المترفون، واغترَّ بها الجاهلون، واستغن بما آتاك الله من المثاني والقرآن العظيم[6].



[1] - سنن الترمذي : 5 / 109 ( باب في كراهية مباشرة الرجال الرجال والمرأة المرأة، رقم : 2793 )
[2] - مجموع الفتاوى لابن تيمية : 15 / 415
[3] - سورة النحل  آية  : 81
[4] - مدارج السالكين : 1 / 118
[5] - سورة الحجر  آية : 88
[6] - تفسير السعدي : 1 / 434

KEMAHABESARAN ALLAH II

Urgensi  Mengenal  Allah

            Sobat muda, jika setiap diri kita mau jujur dan mengakui, banyak di antara kita yang sampai sekarang hanya melaksanakan ibadah ritual yang kurang atau bahkan tidak terasa nikmat sama sekali. Bener nggak?
            Itulah merupakan salah satu ciri ketika tidak mengenal Allah dalam setiap aktivitas kita lho.  Karena Allah akan memberikan kenikmatan dalam beramal hanya jika kita mengenal pencipta kita dengan baik dan dalam melaksanakan ibadah pun tidak hanya setengah-setengah atau sekedar penggugur kewajiban semata. Seseorang yang mampu mengenal dirinya dengan baik serta mengerti kedudukan yang diberikan oleh Allah, maka dapat menunaikan hak Allah yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian kita akan sampai pada ma'rifatullah (mengenal Allah).
”Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?”. (Adz-Dzaariyaat [51]:21)
            Ternyata dengan mengenal Sang Pencipta, kita akan tahu persis kita dan kemana semestinya arah kehidupan kita. Siapa yang tidak ingin hidupnya terarah dan penuh ketenangan?  Maka dari itu, mari berkenalan dengan  Sang Maha Pencipta…
Sarana  Mengenal  Allah
            Untuk mengenal lebih jauh siapa Pencipta kita, Allah SWT telah memfasilitasi kita dengan berbagai hal dan cara, diantaranya:
a.  Akal
Coba jawab, menurut sobat muda apa yang menjadikan manusia sebagai makhluk yang sempurna diantara sekian banyak ciptaan-Nya? Yups..Tentu saja karena manusia diberi bekal berupa akal untuk berfikir dan merenung. Itulah keistimewaan manusia. Sayangnya, tidak semua orang sadar bahwa bukti itu sudah nyata, padahal fenomena-fenomena sudah ada dalam Al-Quran sejak zaman dahulu, diantaranya:

Ayat Kauniyah
Tanda-tanda keberadaan Allah yang dapat kita lihat di alam semesta.  Meskipun di dalam Al Qur-an dan Hadits terdapat banyak sekali ayat-ayat tentang alam semesta dan segala isinya, itu bisa dijadikan bahan penelitian bagi kita dan pastinya akan menambah keimanan kepada Allah SWT. Nggak percaya?
Contohnya pada surat Al-Anbiya : 30 yang membahas tentang awal mula alam semesta dan munculnya kehidupan di bumi sebelum akhirnya fisikawan Rusia George Gamow mengemukakan teori ‘Big Bang’.
Ayat Qauliyah
Kalau yang ini artinya  tanda-tanda yang disebutkan atau tertulis di dalam kitabullah  yakni Al-Quran dan Al-Hadits. Berikut beberapa ayat yang menyatakan tentang keberadaan Allah dan semua ciptaann-Nya. Coba  cari di dalam Q.S.At-Tiin:15, Az-Zumar:38, Al-Baqarah:117, Faatir:40, An-Naazi'at:27-33. tentu saja masih banyak lagi ayat yang memuat tentang Allah dan segala kesempurnaan-Nya, bagaimana Ia menciptakan,  menyempurnakan  sekaligus memelihara ciptaan-Nya tersebut. Shad[38]:29
Namun sejatinya, untuk paham ayat qauliyah ini harus dibekali iman yang kokoh dan ketundukan akan adanya ”penguasa” atas akal dan pikiran kita. Karena dengan sekuat apapun dalil qauliyah yang didengungkan, jika akal kita masih belum tunduk dan iman masih belum teguh di dada, maka seringkali yang muncul adalah keingkaran, kemunafikan, dan kefasikan.
b.  Para Rasul
Sobat muda, kita bisa juga mengenal Allah lewat kisah Rasul-rasul yang diutus-Nya untuk menyebarkan risalah-Nya. Rasul-rasul merupakan pembawa risalah langsung dari Allah, sekaligus memberikan teladan bagi setiap umat. Dengan mengenal dan mencintai Rasul-Nya, kita pun sedang ”belajar” untuk mencintai dan mengenal Allah SWT. Bahkan sering sekali Allah memberikan sebuah pernyataan yang selalu mengingatkan kita untuk senantiasa mencintai Rasulullah sebagai bukti kecintaan kita kepada-Nya.
c.  Asma dan Sifat Allah
Nah, bicara tentang cinta, ketika kita mencintai sesuatu maka akan tumbuh perasaan untuk senantiasa bisa dekat, untuk bisa selalu menyukai apa yang disukainya, untuk senantiasa menjadi yang paling mengerti, mengenal, mencintai, bahkan mencontoh segala perilaku. Maka begitu pun dengan asma dan sifat Allah yang dipenuhi keagungan. Ketika kita berikrar dengan sebuah kecintaan pada-Nya, sedianya kita lebih mengenal dan mencintai asma dan sifat Allah untuk senantiasa dekat dengan-Nya.
Beberapa tanda cinta kepada Allah antara lain banyak menyebut-Nya, kagum atas semua ciptaan-Nya, ridha atas semua pemberian-Nya, berkorban untuk membela agama-Nya, cemas untuk dosa-dosa, selalu berharap kepada-Nya, taat menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.


KEMAHABESARAN ALLAH SWT I

KEMAHABESARAN ALLAH SWT I


Ketika langit bergemuruh, ombak menggunung dan angin bertiup kencang. Maka awak kapal pun dengan panik berseru, “Ya Allah!”
Ketika orang yang berjalan ditengah gurun pasir tersesat, kendaraan tak tahu lagi jalan yang benar, dan kafilah sudah kebingungan menentukan arah lajunya, maka mereka berseru, “Ya Allah!”
Ketika musibah menimpa, bencana dan tragedi melanda, maka orang-orang pun berseru, “Ya Allah!”
Ketika pintu-pintu permohonan telah tertutup  dan sekat-sekat permintaan telah dipasangkan, maka mereka pun berteriak, “Ya Allah!”
Ketika semua cara telah dicoba dan ternyata tak ada celah untuk keluar. Ketika semua jalan telah menjadi sempit, semua yang dicita-citakan buntu, dan semua jalan pintas telah pupus, maka mereka pun menyeru, “Ya Allah!”.
(Laa Tahzan-Dr. 'Aidh ibn 'Abdullah Al Qarni)
            Adakah dari hal di atas merupakan cerminan dari diri kita? Ada sebuah cerita menarik yang mengisahkan perjalanan seorang atheis.  Alkisah, sebuah kapal laut yang sedang berlayar menuju ke sebuah pulau. Di dalamnya ada awak kapal yang notabene atheis tulen. Tiba-tiba langit menghitam, awan-awan menggulung tebal, angin bertiup sangat kencang, dan ombak pun menerjang apa yang ada di depannya, termasuk kapal yang ditumpangi oleh orang atheis tersebut.
             Kontan para awak kapal pun berusaha untuk menyelamatkan diri dari kondisi yang demikian tanpa terkecuali. Disaat kondisi kapal sudah sangat mengkhawatirkan dalam kondisi terjepit seperti itu,   tiba-tiba  dari mulut  seseorang  terlontar  kata  yang  menyebut asma Allah dan orang tersebut adalah seorang atheis yang akhirnya dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan ber-Islam.
Sobat muda, mungkin itulah diri kita, adakalanya kita mengingat Allah hanya pada saat-saat tertentu dan seringnya disaat terjepit atau ketika dirundung duka. Tetapi tidak bagi Allah, Dia selalu bersama, melihat dan mengenal kita dalam kondisi apapun, hanya kita belum menyadarinya. Ketika kita sadar, belum ada keinginan untuk mengingat dan mengenal-Nya dalam setiap hembusan nafas kita.
            Tentu kita tidak ingin mengalami cobaan Allah terlebih dahulu untuk dekat pada-Nya  bukan?  Lalu bagaimana caranya agar Allah selalu 'dekat' di hati? 



Hukum Susuan Lewat Bank ASI

     Hukum Susuan Lewat Bank ASI Dalam Kaitannya Dengan Mahram

1.         Pengertian Bank Asi
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri. Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya[1].
Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya:
a.    Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
b.    Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari
c.    Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan[2].

2.         Hukum Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut[3].
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali. Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm[4].

3.         Timbulnya Perbedaan Pendapat dikalangan Ulama
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum asal dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging manusia[5]. Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya.
4.         Hukum Mendirikan Bank Asi
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut[6]. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa:
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.

Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.

Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan[7]. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.

5.         Ulama yang Membolehkan Bank Asi
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan[8]:
a.       Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
b.      Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.
c.       Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah[9].

I.              KESIMPULAN
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya Bank Asi sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu yang disimpan ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya: setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada pemilik ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.


Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, ( Jakarta: Kalam Mulia, 2003), h. 120. 
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah: Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. h. 120.
[3] Masjfuk, Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, h. 165.
[4] Abdul Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003) h. 234.
[5]Abdul Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. h. 245.          
[6] Masjfuk  Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. h. 312.
[7] Masjfuk  Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam. h. 320.
[8] Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, (Surabaya: Ampel Suci, 1994) h. 311.
[9] Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. h. 314

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website