Latest Post
17.18
Keutamaan Bulan Muharram Dan Puasa Asyura
Keutamaan Bulan Muharram Dan Puasa
Asyura
Bulan
Muharram adalah awal bulan dalam tahun hijriah, dia merupakan salah satu dari
bulan Allah yang diharamkan (Asyhurul hurum).Imam Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
إِنَّ الزَّمَانَ
قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضَ،
السَّنَّةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاَثٌ
مُتَوَالِيَاتٌ؛ ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُوْ الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ
مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman itu berputar
sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi.
Setahun itu ada dua belas bulan, di antaranya termasuk empat bulan yang
dihormati: Tiga bulan berturut-turut; Dzul Qoidah, Dzul Hijjah, Muharram, dan
Rajab Mudhar yang terdapat antara bulan Jumadal Tsaniah dan Sya’ban.”
Juga
terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa puasa yang
paling utama setelah Ramadan adalah puasa pada bulan Muharram.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia
berkata, Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ
الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ، شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ
بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ، صَلاَةُ اللَّيْلِ
“Puasa yang paling utama setelah
Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharram. Sedangkan shalat yang
paling utama setelah (shalat) fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim, no.
1163)
Sabdanya,
'Bulan Allah' dinisbatkannya 'bulan' kepada 'Allah' menunjukkan adanya
kemuliaan. Al-Qari berkata, 'Tampaknya, yang dimaksud adalah seluruh bulan
Muharram.'
Akan tetapi terdapat riwayat bahwa
Nabi shallallahu alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah berpuasa selama
sebulan penuh selain bulan Ramadan. Maka hadits di atas dipahami bahwa
hendaknya memperbanyak ibadah puasa pada bulan Muharram, bulan berpuasa selama
sebulan penuh di bulan tersebut.
Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi
berpuasa pada hari‚ Asyura, maka Beliau bertanya : “Hari apa ini?. Mereka menjawab
:“ini adalah hari istimewa, karena pada hari ini Allah menyelamatkan Bani
Israil dari musuhnya, Karena itu Nabi Musa berpuasa pada hari ini. Rasulullah
pun bersabda: “Aku lebih berhak atas Musa daripada kalian“
Maka beliau berpuasa dan
memerintahkan shahabatnya untuk berpuasa. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas
-radhiyallahu ‘anhuma:
وعن ابن عباس
رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم:
((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ
Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu
‘anhuma- beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari)
kesembilan” (HR. Muslim).
Dan diriwayatkan lagi dari Abu
Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-:
عن أبي قتادة
رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم سئل عن
صيام يوم عاشوراء فقال: ((يكفر السنة الماضية)) رَوَاهُ مُسلِمٌ
Dari Abu Qatadah -radhiyallahu
‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa
hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun
yang lalu”. (HR. Muslim)
Tanggapan Para Ulama Tentang
Puasa Asyura
Sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim
dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa ‘Asyura terbagi menjadi tiga
keadaan:
1. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan
Tasu’ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.
2. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan
tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama.
3. Berpuasa pada hari ‘Asyura saja,
sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi
keringanan (tidak menganggapnya makhruh).
20.28
Nilai Diri Anda Adalah Surga
Seorang
penyair berkata,
Jiwaku yang punya sesuatu akan pergi,
Mengapa aku harus menangisi sesuatu yang harus pergi.”
Dunia dengan emas
dan peraknya, dengan jabatan dan rumah megahnya, maupun dengan istananya, tidak
berhak mengalirkan setetes pun air mata kita. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy
bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dunia ini terkutuk, semua yang ada didalamnya
terkutuk, kecuali dzikir kepada Allah, hal-hal yang bersangkutan dengan dzikir,
seorang ‘alim seorang pelajar.”
Dunia dan
kekayaan itu sebenarnya tak lebih dari barang titipan.
Demikian yang dikatakan oleh Labid,
“Harta dan keluarga hanyalah barang titipan, dan suatu saat barang
titipan itu akan dikembalikan.” Uang miliaran, rumah-rumah megah, dan
mobil-mobil mewah tidak akan menangguhkan kematian seorang hamba. Demikian
dikatakan oleh Hatim ath-Thai,
“Demi hidupmu, kekayaan takkan memberi manfaat kepada seorang pun,
ketika dada sudah tersengal dan sesak.”
Oleh karena
itulah kalangan bijak bestari mengatakan, “Tentukan harga sesuatu itu secara
rasional. Sebab, duia dan seisinya tidak lebih mahal dari jiwa seorang mukmin.”
وَمَا هذِهِ الْحَيوةُ الدَّنْيَآ
اِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَ اِنَّ الدَّارَ
الأخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوْا يَعْمَلُوْن (العنكبوت
:64)
{Dan,
tiadalah kehidupan dunia ini melaikan sendagurau dan main-main.} (QS.
Al-Ankabut: 64)
Hasan Al-Bashri
mengatakan,”Jangan tentukan harga dirimu, kecuali dengan surga. Jiwa orang yang
beriman itu mahal, tapi sebagian dari mereka justru menjualnyadengan harga yang
murah.”
Orang-orang yang
menangis meraung-raung karena kehilangan harta mereka, karena rumah mereka yang
hancur, dan karena mobil-mobil mereka yang terbakar, yang tidak menyesali dan
bersedih atas merosotnya nilai keimanan mereka, atas dos-dosa mereka, dan atas
sikap mereka yang memandang sebelah mata terhadap nilai ketaatan kepada Allah s.w.t.,
niscaya akan menyadari bahwa mereka tidak ada nilainya jika diukur dengan apa
yang ditangisi, dan akan menyesali dengan apa yang mereka lakukan. Letak
permasalahannya adalah permasalahan nilai, idealism, sikap dan misi.
{Sesungguhnya mereka (orang kafir) menyukai kehidupan dunia dan mereka
tidak memperdulikan kesudahan mereka, pada hari yang berat (hari kiamat).}
Berhati - hatilah
!!!
Bersikaplah dan berusaha
yang disertai dengan tawakal kepada Allah merupakan salah satu jalan menuju
kebahagiaan. Rasulullah SAW sendiri ketika turun ke medan perang, masih harus
mengenakan baju perang. Padahal kita tahu bahwa Rasulullah SAW adalah yang
terbaik diantara orang-orang yang bertawakal. Salah seorang sahabat bertanya
kepadanya, “Apakah saya harus mengikat unta saya, wahai Rasulullah, atau harus
bertawakal saja?”Rasulullah SAW menjawab, “Ikatlah untamu, dan bertawakallah.”
Berusaha dan bertawakal
kepada Allah adalah prinsip tauhid. Meninggalkan usaha dan hanya bertawakal
kepada Allah adalah sebuah kekeliruan dalam memahami syariat. Sedangkan
berusaha saja tanpa bertawakal kepada Allah adalah kekeliruan dalam memahami
tauhid.
Seorang penyair
mengatakan,
“Orang yang berhati-hati akan berhasil mendapatkan keinginannya,
sedangkan yang terburu-buru mungkin akan jatuh tergelincir.”
Berhati-hati sama sekali
tidak berarti menentang qadar. Berhati-hati justru merupakan bagian dari qadar
itu, dan bahkan inti dari qadar tersebut.
{Berlaku lemah lembutlah.}(QS. Al-Kahfi: 19}
{Dan, Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan
pakaian(baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.}
Sumber: La Tahzan, oleh DR. ‘Aidh al Qarni
Label:
Jurnalistik Mahasiswa
23.38
غض البصر
غض البصر هو أن يكف الإنسان أو يغمض أو يصرف
بصره عما لا يحل النظر إليه إلى ما أبيح له. وهذا مثل النظر إلى عورات الناس بدون
مسوغ شرعي.
وغض البصر في الشرع يشمل أمورا عدة :
1- غض البصر عن عورات
الناس، ومن ذلك زينة المرأة الأجنبية.
يقول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
والله سبحانه قد أمر فى كتابه بغض البصر وهو نوعان : غض البصر عن العورة. وغضه عن
محل الشهوة.
فالأول كغض الرجل بصره عن عورة غيره. كَمَا روي
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قال : ( لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة )[1].
وأما النوع الثاني من النظر كالنظر إلى
الزينة الباطنة من المرأة الأجنبية، فهذا أشد من الأول، كما أن الخمر أشد من
الميتة والدم ولحم الخنزير، وعلى صاحبها الحد ... لأن هذه المحرمات لا تشتهيها
النفوس كما تشتهى الخمر[2].
2- غض البصر عن بيوت الناس وما أغلقت عليه
أبوابهم.
يقول ابن تيمية : وكما يتناول غض البصر عن
عورة الغير وما أشبهها من النظر إلى المحرمات، فإنه يتناول الغض عن بيوت الناس،
فبيت الرجل يستر بدنه كما تستره ثيابه، وقد ذكر سبحانه غض البصر وحفظ الفرج بعد آية
الاستئذان، وذلك أن البيوت سترة كالثياب
التى على البدن. كما جمع بين اللباسين في قوله تعالى : ﴿ وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِمَّا خَلَقَ ظِلَالًا وَجَعَلَ
لَكُمْ مِنَ الْجِبَالِ أَكْنَانًا وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ
وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْy ﴾[3]. ويقول ابن القيم : ومن
النظر الحرام النظر إلى العورات، وهي قسمان : عورة وراء الثياب. وعورة وراء
الأبواب[4].
3- غض البصر عما في أيدي الناس من الأموال
والنساء والأولاد والمتاع ونحوها.
قال تعالى : ﴿ لَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا
مِنْهُمْ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ لِلْمُؤْمِنِينَ ﴾[5]. أي : لا تعجب إعجابا يحملك
على إشغال فكرك بشهوات الدنيا التي تمتع بها المترفون، واغترَّ بها الجاهلون،
واستغن بما آتاك الله من المثاني والقرآن العظيم[6].
[1] - سنن الترمذي : 5 / 109 ( باب في كراهية مباشرة الرجال الرجال
والمرأة المرأة، رقم : 2793 )
[2] - مجموع الفتاوى لابن تيمية : 15 / 415
[3] - سورة النحل آية : 81
[4] - مدارج السالكين : 1 / 118
[5] - سورة الحجر آية : 88
[6] - تفسير السعدي : 1 / 434
14.04
KEMAHABESARAN ALLAH II
Sobat muda, jika setiap diri kita
mau jujur dan mengakui, banyak di antara kita yang sampai sekarang hanya
melaksanakan ibadah ritual yang kurang atau bahkan tidak terasa nikmat sama
sekali. Bener nggak?
Itulah merupakan salah satu ciri
ketika tidak mengenal Allah dalam setiap aktivitas kita lho. Karena Allah akan memberikan kenikmatan dalam
beramal hanya jika kita mengenal pencipta kita dengan baik dan dalam
melaksanakan ibadah pun tidak hanya setengah-setengah atau sekedar penggugur
kewajiban semata. Seseorang yang mampu mengenal dirinya dengan baik serta
mengerti kedudukan yang diberikan oleh Allah, maka dapat menunaikan hak Allah
yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian kita akan sampai pada ma'rifatullah
(mengenal Allah).
”Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak
memperhatikan?”. (Adz-Dzaariyaat [51]:21)
Ternyata dengan mengenal Sang
Pencipta, kita akan tahu persis kita dan kemana semestinya arah kehidupan kita.
Siapa yang tidak ingin hidupnya terarah dan penuh ketenangan? Maka dari itu, mari berkenalan dengan Sang Maha Pencipta…
Sarana Mengenal
Allah
Untuk mengenal lebih jauh siapa
Pencipta kita, Allah SWT telah memfasilitasi kita dengan berbagai hal dan cara,
diantaranya:
a. Akal
Coba
jawab, menurut sobat muda apa yang menjadikan manusia sebagai makhluk yang
sempurna diantara sekian banyak ciptaan-Nya? Yups..Tentu saja karena manusia
diberi bekal berupa akal untuk berfikir dan merenung. Itulah keistimewaan
manusia. Sayangnya, tidak semua orang sadar bahwa bukti itu sudah nyata,
padahal fenomena-fenomena sudah ada dalam Al-Quran sejak zaman dahulu,
diantaranya:
Ayat Kauniyah
Tanda-tanda
keberadaan Allah yang dapat kita lihat di alam semesta. Meskipun di dalam Al Qur-an dan Hadits
terdapat banyak sekali ayat-ayat tentang alam semesta dan segala isinya, itu
bisa dijadikan bahan penelitian bagi kita dan pastinya akan menambah keimanan
kepada Allah SWT. Nggak percaya?
Contohnya
pada surat Al-Anbiya : 30 yang membahas tentang awal mula alam semesta dan
munculnya kehidupan di bumi sebelum akhirnya fisikawan Rusia George Gamow
mengemukakan teori ‘Big Bang’.
Ayat Qauliyah
Kalau
yang ini artinya tanda-tanda yang
disebutkan atau tertulis di dalam kitabullah
yakni Al-Quran dan Al-Hadits. Berikut beberapa ayat yang menyatakan
tentang keberadaan Allah dan semua ciptaann-Nya. Coba cari di dalam Q.S.At-Tiin:15, Az-Zumar:38,
Al-Baqarah:117, Faatir:40, An-Naazi'at:27-33. tentu saja masih banyak lagi ayat
yang memuat tentang Allah dan segala kesempurnaan-Nya, bagaimana Ia menciptakan, menyempurnakan sekaligus memelihara ciptaan-Nya tersebut. Shad[38]:29
Namun
sejatinya, untuk paham ayat qauliyah ini harus dibekali iman yang kokoh dan
ketundukan akan adanya ”penguasa” atas akal dan pikiran kita. Karena dengan
sekuat apapun dalil qauliyah yang didengungkan, jika akal kita masih belum
tunduk dan iman masih belum teguh di dada, maka seringkali yang muncul adalah
keingkaran, kemunafikan, dan kefasikan.
b. Para Rasul
Sobat
muda, kita bisa juga mengenal Allah lewat kisah Rasul-rasul yang diutus-Nya
untuk menyebarkan risalah-Nya. Rasul-rasul merupakan pembawa risalah langsung
dari Allah, sekaligus memberikan teladan bagi setiap umat. Dengan mengenal dan
mencintai Rasul-Nya, kita pun sedang ”belajar” untuk mencintai dan mengenal
Allah SWT. Bahkan sering sekali Allah memberikan sebuah pernyataan yang selalu
mengingatkan kita untuk senantiasa mencintai Rasulullah sebagai bukti kecintaan
kita kepada-Nya.
c. Asma dan Sifat Allah
Nah,
bicara tentang cinta, ketika kita mencintai sesuatu maka akan tumbuh perasaan
untuk senantiasa bisa dekat, untuk bisa selalu menyukai apa yang disukainya,
untuk senantiasa menjadi yang paling mengerti, mengenal, mencintai, bahkan
mencontoh segala perilaku. Maka begitu pun dengan asma dan sifat Allah yang
dipenuhi keagungan. Ketika kita berikrar dengan sebuah kecintaan pada-Nya,
sedianya kita lebih mengenal dan mencintai asma dan sifat Allah untuk
senantiasa dekat dengan-Nya.
Beberapa
tanda cinta kepada Allah antara lain banyak menyebut-Nya, kagum atas semua
ciptaan-Nya, ridha atas semua pemberian-Nya, berkorban untuk membela agama-Nya,
cemas untuk dosa-dosa, selalu berharap kepada-Nya, taat menjalankan semua
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
06.37
KEMAHABESARAN ALLAH SWT I
Ketika
langit bergemuruh, ombak menggunung dan angin bertiup kencang. Maka awak kapal
pun dengan panik berseru, “Ya Allah!”
Ketika
orang yang berjalan ditengah gurun pasir tersesat, kendaraan tak tahu lagi
jalan yang benar, dan kafilah sudah kebingungan menentukan arah lajunya, maka
mereka berseru, “Ya Allah!”
Ketika
pintu-pintu permohonan telah tertutup
dan sekat-sekat permintaan telah dipasangkan, maka mereka pun berteriak,
“Ya Allah!”
Ketika
semua cara telah dicoba dan ternyata tak ada celah untuk keluar. Ketika semua
jalan telah menjadi sempit, semua yang dicita-citakan buntu, dan semua jalan
pintas telah pupus, maka mereka pun menyeru, “Ya Allah!”.
(Laa Tahzan-Dr. 'Aidh ibn 'Abdullah Al Qarni)
Adakah dari hal di atas merupakan
cerminan dari diri kita? Ada sebuah cerita menarik yang mengisahkan perjalanan
seorang atheis. Alkisah, sebuah kapal
laut yang sedang berlayar menuju ke sebuah pulau. Di dalamnya ada awak kapal
yang notabene atheis tulen. Tiba-tiba langit menghitam, awan-awan menggulung
tebal, angin bertiup sangat kencang, dan ombak pun menerjang apa yang ada di
depannya, termasuk kapal yang ditumpangi oleh orang atheis tersebut.
Kontan para awak kapal pun berusaha untuk
menyelamatkan diri dari kondisi yang demikian tanpa terkecuali. Disaat kondisi
kapal sudah sangat mengkhawatirkan dalam kondisi terjepit seperti itu, tiba-tiba
dari mulut seseorang terlontar
kata yang menyebut asma Allah dan orang tersebut adalah
seorang atheis yang akhirnya dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan
ber-Islam.
Sobat
muda, mungkin itulah diri kita, adakalanya kita mengingat Allah hanya pada
saat-saat tertentu dan seringnya disaat terjepit atau ketika dirundung duka.
Tetapi tidak bagi Allah, Dia selalu bersama, melihat dan mengenal kita dalam
kondisi apapun, hanya kita belum menyadarinya. Ketika kita sadar, belum ada
keinginan untuk mengingat dan mengenal-Nya dalam setiap hembusan nafas kita.
Tentu kita tidak ingin mengalami
cobaan Allah terlebih dahulu untuk dekat pada-Nya bukan?
Lalu bagaimana caranya agar Allah selalu 'dekat' di hati?
06.20
Hukum Susuan Lewat Bank ASI
1.
Pengertian
Bank Asi
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI
dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa
memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan
produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI. ASI biasanya disimpan di dalam plastik
atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.
Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan
mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat
bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan
ASI pada anaknya[1].
Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati. Ibu donor
harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam
kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus
memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1
dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak
memiliki riwayat penyakit TBC aktif,
herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis
atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu
ruangannya:
a. Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
b. Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari
c. Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan[2].
2.
Hukum
Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari
anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah
bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh
gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi. Karena
pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi
kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia
itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda
pendapat di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut[3].
Pertama,
tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu
Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan
pendapat sebagian ulama Hanbali. Kedua, pendapat yang mengatakan
dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu
seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid,
dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm[4].
3.
Timbulnya
Perbedaan Pendapat dikalangan Ulama
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan
pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI
manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui
perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah
tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu
halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya.
Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum asal dari ASI itu sendiri adalah
haram karena dia disamakan seperti daging manusia[5].
Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya.
4.
Hukum
Mendirikan Bank Asi
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada
kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan
kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara
lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut[6].
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat
bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak
bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu
ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut
dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya
yaitu terjadinya percampuran nasab. Padahal Islam menganjurkan kepada manusia
untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa:
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak
kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair
menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam
adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan
itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya
dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu
kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah
kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali
kemudaratan[7]. Karena
Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan
menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita
melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.
5.
Ulama
yang Membolehkan Bank Asi
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank
ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi. Mereka beralasan[8]:
a.
Bahwa kata
kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting
payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui
menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini
tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
b.
Yang
menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang
ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya,
tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan
kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah
persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan
yang lain mengikutinya.
c.
Alasan yang
dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali
penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan
yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu
kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan
darah[9].
I.
KESIMPULAN
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah
penyusuan mengakibatkan mereka berbeda pendapat di dalam menyikapi munculnya
Bank Asi sebagaimana berikut :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI
hukumnya boleh. Salah satu alasannya: Bayi tidak bisa menjadi mahram bagi ibu
yang disimpan ASI-nya di bank ASI. Karena susuan yang mengharamkan adalah jika
dia menyusu langsung. Sedangkan dalam kasus ini, sang bayi hanya mengambil ASI
yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan hukumnya haram. Menimbang
dampak buruknya menyebabkan tercampurnya nasab. Dan mengikuti pendapat jumhur
yang tidak membedakan antara menyusu langsung atau lewat alat.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI
dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya:
setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan
meregistrasi nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi
yang mengkonsumsi ASI tersebut harus dicatat detail dan diberitahukan kepada
pemilik ASI, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang
dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah:
Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, ( Jakarta: Kalam Mulia,
2003), h. 120.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah:
Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. h. 120.
[3] Masjfuk, Zuhdi, Masail
Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, h. 165.
[4] Abdul Qadim, Zallum,
Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan
Mati, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003) h. 234.
[5]Abdul
Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam :
Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh
Buatan, Definisi Hidup dan Mati. h. 245.
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita
Selekta Hukum Islam. h. 312.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita
Selekta Hukum Islam. h. 320.
[8] Cholil, Uman, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, (Surabaya: Ampel Suci, 1994)
h. 311.
[9] Cholil, Uman, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. h. 314








