Oleh:
Dr. M. Taufiq Qulazhar, MA, M.Ed
Direktur Mahad Aly An-Nuaimy
q
Definisi
Kurban (al-Udhhiyah)
sebutan
bagi sembelihan hewan dari jenis kambing, sapi atau unta pada hari raya idul
adha dan hari-hari tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
q
Dalil yang
melandasi disyariatkannya Kurban
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah. (QS. 108:2)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ
مُصَلاَّنَا »
Artinya :
jika seseorang memiliki keluasan rizki namun tidak mau berqurban janganlah ia
ikut sholat berjamaah dengan kami. (HR.Ahmad)
q
Hukum
Ber-Kurban:
ü Berkurban Sunnah Muakkadah.dalam artian Berpahala
dikerjalkan, tercela jika tidak dikerjakan
ü Makruh meninggalkannya bagi yang mampu. Menurut abu
Hanifah, Kurban wajib.
ü
Kepala
keluarga disunnahkan berkurban, tidakada giliran diantra anggota keluarga
setiap tahunnya.
ü Satu Kurban Cukup Untuk satu Rumah
ü
Boleh
berhutang untuk kurban kalau diperkirakan akan mampu membayarnya
ü Dibolehkan satu unta atau satu Sapi untuk tujuh orang,
masing-masing membayar 1/7 harga kurban.
ü Apabila sudah berniat akan berkurban tidak boleh
memotong kuku, rambut dan bulu
ü Anak kecil tidak disunnah-kan berkurban
ü Berkurban untuk yang meninggal diperbolehkan
q
Kapan
Ber-Kurban menjadi wajib:
ü Kalau ber nazhar.
ü Ketika sudah dinyatakan bhwa hewan ini untuk kurban.
Menurut Imam Malik: ketika dibeli dengan niat untuk kurban
ü
Kalau Sudah
dinyatakan untuk kurban kemudian mati maka harus diganti
q Hewan Kurban
ü Hewan Kurban hanya tiga: Unta, sapi/kerbau dan
kambing.
ü Umur Hewan Kurban: al-musinnah:
unta 5 tahun, sapi/kerbau dua tahun , domba/ kambing 1 tahun.
ü Tidak dibedakan antara betina dan jantan. Jantan Lebih
Baik
ü Kalau tidak ada al-musinnah, boleh Domba Al-Jad’ah :
Usia Domba kurang dari satu tahun diatas 6 bulan.
ü Hewan yang dikebiri boleh dijadikan kurban
q
Syarat-syarat
hewan qurban (sehat dan berdaging)
a. Telah memenuhi syarat umur
|
b. Tidak patah/pecah tanduk
|
c. Tidak berpenyakit
|
d. Tidak buta
|
e. Tidak putus/pecah telinga
|
f.
Tidak kena antraks
|
g. Tidak pincang
|
h. Tidak kurus kering
|
i.
Tidak berpenyakit berbahaya
|
q
Waktu
penyembelihan:
ü Tanggal 10 Zulhijjah, Setelah matahari terbit dan
ditambah seukuran waktu sholat dan khutbah. (setelah Sholat Ied)
ü Hari-hari tasyrik:11, 12, 13 zulhijjah.
ü Sebaiknya menghindari penyembelihan dimalam hari
q Pembagian Daging Kurban:
ü Daging Kurban
Adalah amanah yang harus di-distribusikan secara aturan syariat
ü Hendaknya ada
pengaturan yang ketat sehingga amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik
ü Berniat Ikhlas
ketika menjadi Panitia Qurban,taqorruban ilallah, tidak ada perasaan berjasa sehingga menuntut
jatah daging kurban. Hal seperti ini bisa dikategorikan upah. Menjadikan daging
qurban sebagai upah haram hukumnya.
ü Daging hewan qurban dapat di distribusikan secara luas
kepada masyarakat, kaya, miskin,laki-laki,wanita,pequrban bahkan non muslim
jika stok daging sangat melimpah.
ü Daging ataupun bagian lain hewan qurban tidak dapat
dijadikan sebagai ongkos potong/upah bagi pelaku pemotongan. Ongkos potong
diambilkan dari biaya tersendiri.
ü Namun pelaku pemotongan juga berhak atas daging hewan
qurban dan tidak dihitung menjadi bagian dari ongkos potong.
ü Daging hewan qurban dapat disikapi dengan tiga cara :
a. kuluu : konsumsi pribadi
b. ath’imu: menyumbangkan
kepada orang lain
c.iddakhiru:
menyimpan/mengawetkan
ü Tidak ada prosentase tekstual dalam pembagian daging
qurban.
ü Kulit hewan dan bagian lain yang dapat dikonsumsi
dapat diperlakukan sesuai kemaslahatan setempat. (ijtihady). contoh : kulit dipotong kecil-kecil dan dibagi
seperti daging atau kulit dijual dan harganya dikonsumsi secara luas atau
prioritas.
ü Kulit hewan qurban tidak dapat dijual dan kembali pada
pribadi dan tidak dapat dihibahkan sebagai ongkos potong.
ü
Daging qurban
hendaknya diantarkan oleh panitia ke seluruh rumah sekitar tempat qurban untuk
menghindari rebutan daging yang akan mencoreng citra syariat islam.
q
Sunah –
Sunnah Kurban:
ü Menyembelih sendiri.
ü
Kalau tidak
bisa menyembelih maka hendaknya menyaksikan penyembelihan dan menghadiri.
ü Membeli hewan kurban terbaik
q
Adab
menyembelih
ü Menyiapkan alat sembelih (pisau/golok) yang sangat
tajam.
ü Menyiapkan
tempat penyembelihan yang layak, bersih dan memudahkan penampungan darah
sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit setelah proses penyembelihan
ü Menyiapkan
tempat pembuangan kotoran agar tidak merusak daging yang ada dan tidak
menimbulkan bahaya penyakit.
ü Membuat rileks/tidak panik hewan yang akan disembelih.
ü Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
ü Membaca basmalah dan takbir.
ü Memutuskan wudjain yaitu saluran nafas dan saluran
makanan.
ü Tidak membuat luka lain yang mempercepat kematian
ü Tidak mewakilkan penyembelihan pada orang lain.
ü Apabila hewan kurban yang akan disembelih lebih dari
satu, hendaknya tidak menyembelih dihadapan hewan lainnya. Tempat penyembelihan
terpisah dari tempat hewan kurban dikumpulkan
ü Memotong daging, tulang dan bagian yang lainnya
ditempat bersih
ü Hal-hal yang baik dan menambah kesempurnaan pemotongan
dan pembagian daging termasuk adab dalam menyembelih
ü Menyembembelih dengan cara melukai apabila darurat
q
Hal-Hal
Makruh Dalam Menyembelih
ü Menggunakan Alat Tumpul
ü Pisau diperlihatkan kepada hewan yang akan disembelih
ü Menguliti Hewan sebelum hewan itu benar-benat mati
ü Mengangkat Pisau Sebelum sempurna Proses menyembelih, Sebaiknya
hewan mati dengan satu luka di leher
ü Apabila pisau diangkat kemudian melanjutkan
menyembelih masih dianggap sah
q Penentuan Iedul Adha.
ü
Penentuan
Iedul adha mengikuti ketetapan dari pemerintah Saudi.
ü
Saum Hari
arafah ketika para jamaah haji berada di padang Arafah
ü
Apabila
pemerintah Indonesia mengambil keputusan yang berbeda dengan kerajaan Saudi
maka saum Arafah tetapmengikuti hari dimana para jamaah haji berada di padang
arafah
ü
Sholat Iedul
Adha boleh di hari-hari tasyriq.
q
Ied Jatuh
pada Hari Jumat
ü Ada Dua Hari Raya dalam satu hari ; Jumata dan Ied (
Fitri atau Adha )
ü Boleh Tidak Sholat Jumat
ü Pengurus Masjid Harus Mengadakan Sholat Jumat
ü Ada yang berpendapat Tidak Wajib Sholat Dhuhur