Home » » AD/ART HAMMUNA

AD/ART HAMMUNA


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hammuna telah dirumuskan dalam Rapat Istimewa Hammuna di jakarta. 

ANGGARAN DASAR


Muqaddimah
Ma’had Aly An-Nu’aimy adalah sebuah lembaga pendidikan yang berbasis tarbiyah da’awiyah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam. Lembaga yang konsen memunculkan para penyeru agama Allah SWT dengan bekal ilmu agama yang selaras dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Setelah kembalinya para alumni dari tempat pengabdian,  dengan semangat kekompakan dan kepedulian Ma’had Aly An-Nu’aimy membentuk sebuah Wadah Alumni dengan harapan dapat menjadi perkumpulan yang bersama berjuang untuk melayani umat dan mengembangkan potensi dakwah yang dimiliki setiap alumni .

Dalam rangka memberi landasan penyelenggaraan dan ketatalaksanaan organisasi, dengan ini Majelis Syura Hammuna menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1
Nama dan Waktu Pendirian

(1) Organisasi ini bernama HAMMUNA (HIMPUNAN ALUMNI MA’HAD ’ALY  AN-NU’AIMY) dalam bahasa Arab 
رابطة خريجي المعهد العالي لإعداد الدعاة dalam bahasa Inggris AN-NU’AIMY’S GRADUATES ASSOCIATION, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Hammuna.
(2) Hammuna didirikan di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 3 juli 2008 bertepatan dengan.29 Jumadil Akhir 1429 sekaligus pelantikan pengurus pertama masa bakti 2008-2009 oleh Direktur Ma’had Ust. Bakrun Syafi’i, dihadiri Ketua Yayaan Ust. Dr. Idris Abdush-shomad, keluarga besar Hj. Faizah Harhara, Seluruh pengurus ma’had, serta alumni angkatan pertama dan kedua.


Pasal 2
Asas

Hammuna  berasaskan Islam.


Pasal 3
Kedudukan

(1) Pusat Hammuna berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2) Hammuna membentuk kepengurusan di wilayah untuk memudahkan    koordinasi  alumni diseluruh Indonesia sesuai dengan peraturan Organisasi.

Pasal 4
Atribut

Hammuna memiliki atribut berupa lambang dan Lagu/Hymne.


BAB II
VISI, MISI DAN KEGIATAN

Pasal 5
Visi

Optimalisasi potensi alumni Ma’had ’Aly An-Nu’aimy dalam mengemban Risalah Dakwah

Pasal 6
Misi

1. Mengembangkan kepribadian alumni yang amanah dan profesional
2. Memasyarakatkan Risalatul-ma’had dalam segala aspeknya.
3. Menyalurkan alumni Ma’had kelembaga-lembaga pendidikan dan dakwah.
4. Mengorganisir kifrah nyata alumni di masyarakat.
5. Mengupayakan kesejahteraan alumni ma’had.

Pasal 7
Sarana dan Kegiatan

Dalam mewujudkan visi dan misinya Hammuna menggunakan sarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umat.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Anggota Hammuna Adalah alumni Ma’had ’Aly An-Nu’aimy
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur organisasi Hammuna terdiri atas:

a. Majlelis Kehormatan
b. Majelis Syura;
c. Pengurus  Pusat;
            1. Ketua
            2. Sekretaris
            3. Bendahara Umum
            4. Koordinator Bidang (Korbid). 
            5. Koordinator Wilayah (Korwil).
6. Koordinator lapangan (Korlap)


BAB V
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DALAM KONDISI KHUSUS

Pasal 10

Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Hammuna di tingkat pusat dan wilayah  tidak dapat meneruskan amanahnya, Majlis Syuro dapat menunjuk pengurus sementara yang melaksanakan tugas.


BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 11

(1) Musyawarah adalah prinsip dalam pengambilan keputusan yang diselenggarakan oleh struktur Hammuna  sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3) Jenis-jenis Musyawarah berdasarkan jenjang pengambilan keputusan adalah:
      a. Musyawarah Majelis Syura.
      b. Musyawarah Pengurus Pusat.
      c. Musyawarah  Pengurus Wilayah.


BAB VII
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 12

 Hammuna melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga lainnya dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan Hammuna  yang berlaku untuk kemaslahatan umat.


BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 13

(1) Keuangan Hammuna berasal dari:
      a. Iuran Wajib Anggota.
      b. Donatur tetap : Ma’had An-Nu’aimy.
      c. Donatur tidak tetap dari perorangan atau lembaga yang halal dan sah serta tidak mengikat.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

(1) Segala peraturan, struktur organisasi Hammuna yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diadakan peraturan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2) Seluruh struktur organisasi Hammuna harus sudah sesuai dengan Anggaran Dasar ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan setelah Anggaran Dasar ini disahkan.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.


Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Hammuna lainnya.

Pasal 17

Anggaran Dasar Hammuna  ini ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura Ke-II pada hari Sabtu, 16 Agustus 2008 M bertepatan dengan 14 Sya’ban 1429 H di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.





MAJELIS SYURA  HAMMUNA


KETUA,


MISBAHUL MUNIR



















ANGGARAN RUMAH TANGGA



BAB I
TAFSIR LAMBANG HAMMUNA

Pasal 1

Arti Lambang Hammuna

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :
1.             
2.             
3.             
Warna lambang Hammuna memiliki arti sebagai berikut :
1.             
2.             
3.             

Pasal 2

Makna Lambang Hammuna

Makna lambang Hammuna adalah…………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………………………………………………….


BAB II
SARANA DAN KEGIATAN.

Pasal 3
Sasaran

(1) Untuk mencapai tujuan Hammuna  dirumuskan sasaran sebagaimana tertera dalam Visi Misi sebagai berikut :

  1. Optimalisasi potensi alumni Ma’had Aly An-Nu’aimy
  2. Mengembangkan kepribadian alumni yang amanah dan  professional.
  3. Memasyarakatkan Risalatul ma’had.
  4. Mengorganisir kiprah nyata alumni di Masyarakat.
  5. Mengupayakan kesejahteraan alumni.

(2) Sasaran Hammuna yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Utama Hammuna, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana

Hammuna menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
         a. Lembaga pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, politik, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dapat mengarahkan, mengatur dan membantu alumni/dai  dalam menyelesaikan berbagai persoalan dimasyarakat;
         b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga Pendidikan, lembaga swadaya masyarakat dan ormas serta orsospol;
         c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan alumni dan semua unsur masyarakat.

Pasal 5
Kegiatan

Untuk mencapai Visi dan misi sebagaimana tertera pada pasal 5 AD, Hammuna menjalankan kegiatan antara lain :
1. Dakwah dan Tarbiyah
a. Bi’satuddu’at (Pengiriman da’i-da’i profesional ke wilayah dan daerah)
b.Pelatihan
2. Sosial dan Kemasyarakatan
a. Mengumpulkan dan menyaurkan dana sosial.
3. Hammuna menjalankan kegiatan Ekonomi, antara lain :
a. investasi
b. pinjam-meminjam. Dan lain-lain.
Kegiatan Hammuna yang dimaksud pada pasal ini diupayakan dalam bingkai kebijakan Hammuna dan agenda Hammuna, merupakan bagian tak terpisahkan dari AD-ART.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Keanggotaan

Anggota Hammuna adalah :
  1. Alumni Ma’had An-Nu’aimy yang telah menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus oleh Ma’had.
  2. Keanggotaan dinyatakan terputus apabila alumni melakkukan pelanggaran Syariat Islam, AD-ART Organisasi dan mencemari nama baik Ma’had.

Pasal 7
Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Melaksanakan dan menerapkan syari’at islam berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits.
  2. memelihara nama baik organsasi.
  3. patuh pada peraturan disiplin organisasi.
  4. Membayar iinfaq sanawi.
  5. Mendapatkan bimbingan dan pelayanan dari pengurus.
  6. mengajukan usul, inisiatif, saran dan kritik yang membangun.
  7. berhak dipiih Menjadi pengurus.


BAB IV
MAJLIS KEHORMATAN

Pasal 8

1. Majelis kehormatan beranggotakan Mudir Ma’had An-Nu’aimy, Wakil Mudir dan Bagian Kemahasiswaan.
2. Majelis kehormatan berhak memberikan bimbingan, nasihat, arahan, kritikan, dan teguran kepada pengurus dan anggota Hammuna.


BAB V
MAJELIS SYURO

Pasal 9
Anggota Majelis Syuro

  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah
    2. Telah lulus dan menjadi Alumni.
    3. Melaksanakan asas dan tujuan Hammuna.
    4. Komitmen dengan Tugas dan kewajiban.
    5. Berakhlak mulia.
    6. Memiliki Kafaah Syar’iyah.
    7. Bersifat amanah dan berwibawa.
  2. Anggota majlis syuro dipilih dan ditetapkan oleh Kepengurusan yang akan berakhir masa jabatannya.
  3. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  4. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Hammuna, dari para alumni dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 30 % anggotanya.
  5. Majlis Syura beranggotakan sebanyak 6 orang.
  6. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Hammuna, dengan bunyi sebagai berikut:
‘Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari’at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Hammuna, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 10
Tugas Majelis Syuro

  1. Menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan Bidang-bidang yang akan menjadi Pengurus Pusat Hammuna.
  2. Menyusun tujuan-tujuan dan  keputusan-keputusan Hammuna.
  3. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan Hammuna.
  4. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  5. Menetapkan rencana kerja periodik Hammuna , dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  6. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan Hammuna.
  7. Majlis Syuro berhak Mereshufle kepengurusan yang tidak sesuai dengan AD/ART Hammuna.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11

1. Pengurus diprioritaskan dari alumni yang berdomisili di Jabodetabek.
2. pengurus dipilih dalam musyawarah multaqa Khirrijin.
3. Pengurus  disyahkan oleh Majlis Syuro.
4. Pengurus dilantik oleh Majlis Kehormatan.
5. Masa Kepengurusan selama 1 tahun.




BAB VII
Tugas Pengurus Pusat

Pasal 12
Tugas Konsepsional

  1. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah kemudian mengajukannya kepada Majelis Syuro.

Pasal 13
Tugas Stuktural

  1. Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
  2. Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Syuro.
  3. Mengajukan laporan kerja setiap empat bulan kepada Majelis Syuro.

Pasal 14
Tugas Manajerial

  1. Menunjuk Korbid dan Korwil dengan persetujuan Majelis Syuro.
  2. Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Hammuna.
  3. Mensahkan struktur kepengurusan Wilayah
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 15
Tugas Operasional

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
  2. Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
  3. Melaksanakan koordinasi antara pengurus pusat dan wilayah.


BAB VIII
KORDINATOR  WILAYAH

Pasal 16
Struktur Pengurus  Wilayah

Pengurus Wilayah adalah pengurus Hammuna yang berkedudukan di Wilayah daerah (Wilda) dengan struktur sebagai berikut :

  1. Ketua.
  2. Sekretaris.
  3. Bendahara.
  4. Bagian-bagian.

Pasal 13
Tugas Pengurus  Wilayah

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Pengurus  Pusat.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Pengurus  Wilayah kemudian mengajukan kepada Pengurus  Pusat.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Pengurus  Pusat.
  4. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Pengurus Pusat.

Pasal 14
Syarat-syarat Ketua Pengurus  Wilayah

  1. Alumni Ma’had.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan hukum dan syari’at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.


BAB IX
KEUANGAN

Pasal 15
Sumber Keuangan

Kekayaan Hammuna diperoleh dari :
  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari individu, masyarakat atau lembaga  yang menaruh minat pada aktifitas Hammuna yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 16
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota

Hammuna  mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 17
Penyaluran/Pengalokasian Dana

1)      Hammuna mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana, diantaranya untuk :
a)      Operasional Hammuna
b)      Investasi
c)      Pinjaman lunak
d)     Kesejahteraan Anggota
2)      Dana Hammuna  yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 18
Tugas Bendahara Hammuna

  1. Mengatur kekayaan Hammuna.
  2. Mencatat semua harta Hammuna dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Pengurus  Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.
  5. Menagih Iuran wajib dari  alumni.


BAB X
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 19
Asas Hubungan Keorganisasian

  1. Hubungan dengan organisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala’ dan ta’awun.
  2. Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta’awun.
  3. Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.

Pasal 20
Hubungan Antar Struktur

  1. Hubungan Pengurus Pusat dan Anggota Hammuna bersifat langsung dan dinamis.
  2. Hubungan antar Pengurus tingkat pusat dan Pengurus Tingkat Wilayah bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.


BAB XI
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 21
Ketentuan Tambahan

  1. Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung Hammuna, maka :
    1. Pengurus  Pusat dapat membentuk Majelis Kehormatan.
    2. Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Pengurus Wilayah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan Alumni dari jenjang di bawahnya untuk menjadi pengurus, dengan sepengetahuan Pengurus  Pusat.
    3. Didirikan perwakilan Hammuna  di kalangan Alumni Ma’had  di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Pengurus Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.


BAB  XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Penutup

Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Utama I, maka para pendiri Hammuna bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro



***

Berbagi itu indah: :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website