![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhh0bRPs-82o_sH9Z2p1rJFW134P2yP0gV3dWXEW2NqU5Rc99Cn-eKx8tcb_UVwn8JaF5UT2jED5XGo_QAgDWBK_ngW6rz81XEGBU3bVFvA3yxcxain4WxouADYuyB-cAxOgu8wa_c2xuM/s200/grgdg.jpeg)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ( النساء 23)
Diharamkan atas kamu (mengawini)
ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,
saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan
dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali
yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
معنى المفردات :
1 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ
diharamkan atas kamu menikahi :
2 وَخَالَاتُكُمْ
saudara-saudara
ibumu yang perempuan :
3 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ
ibu – ibu yang menyusui kamu :
4 وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
saudaramu sesusu :
5 وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri:
6 فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ maka tidak berdosa kamu mengawininya :
7 وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ isteri-isteri anak kandungmu
(menantu):
8 إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ kecuali yang telah terjadi pada masa
lampau :
Makna global :
Termasuk wanita-wanita yang
haram kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri).
2-anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3-
Saudara kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5-
saudara ibumu yang perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak
perempuan dari saudara. 7- ibu-ibu yang
menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua.
10- anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11-
isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara.
استنباط الأحكام :
Di
dalam ayat di atas terkandung pengharaman nikah seseorang kepada mahramnya yang
mana hal ini dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu haram karena
keturunan,haram karena penyusuan,haram karena مصاهرة / persekutuan (seperti antara suami
dengan ibu atau anak istri).[1]
1.
Haram nikah karena keturunan
Diharamkan
bagi seseorang menikahi tujuh orang dari perempuan dikarenakan adanya status
keturunan yaitu : ibu hingga ke atas,anak perempuan hingga ke
bawah,saudari,bibi dari ayah, bibi dari ibu,anak perempuan dari saudara dan
anak perempuan dari saudari.[2]
.
2.
Haram nikah karena penyusuan
Diharamkan
juga bagi seseorang menikahi tujuh orang perempuan - seperti haram nikah dengan tujuh perempuan
karena keturunan - dikarenakan adanya
status penyusuan sebagaimana hadis yang berbunyi :
يحرم
من الرضاع ما يحرم من النسب[3]
Diharamkannya
yang dikarenakan penyusuan sama seperti halnya diharamkannya karena keturunan. Maka
dari sini jika seseorang yang telah menjadi anak dari susuan maka dia dharamkan
menikahi ibu susuannya,dan seperti perempuan lainnya yang haram karena
keturunan.[4]
3.
haram nikah karena مصاهرة /
persekutuan
Dalam
hal ini ada empat permpuan yang diharamkan menikahinya :
1.
istri ayah : وَلَا
تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
2.istri
anak : وَحَلَائِلُ
أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ
3.
ibu istri : وَأُمَّهَاتُ
نِسَائِكُمْ
4. anak istri ( yang sudah digauli ): وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي
حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Dari
bagian 1 sampai 3 jatuh keharaman menikahinya jika telah terjadinya akad nikah
contohnya seseorang yang menikahi perempuan lalu dia menginginkan ibunya maka
hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Berbeda sebalik di bagian 4 jika
seseorang telah menikahi perempuan (belum menggaulinya) maka boleh dia memilih
anaknya.[5]
Haramnya
menikahi seorang perempuan berdasarkan tempo
Dalam hal ini ada dua macam yaitu
mengumpulkannya dengan saudarinya dan menikahi istri orang lain.
1.Mengumpulkannya
dengan saudaranya
Berdasarkan
ayat diatas an nisa 23 seseorang diharamkan menikahi perempuan beserta
saudarinya.Dan begitu pula mengumpulkannya dengan bibinya sebagaimana hadis
yang berbunyi :
لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها [6]
Hendaklah
seseorang untuk tidak mengumpulkan perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dari
ibunya.
2.Istri orang
lain
Di haramkan bagi seseorang menikahi istri
orang lain sebagaimana firman Allah swt :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
Dan (diharamkan
pula menikahi) perempuan yang sudah bersuami.
Demikian juga diharamkan menikahi perempuan
yang masih berada dalam iddahnya[7]
sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ
الْكِتَابُ أَجَلَهُ[8]
Dan janganlah
kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya.
[1]
Tafsir assa’ady jilid 1 hal 173
[2]
Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .358
[3]
Shohih bukhori jilid 6 hal 552
[4]
Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .359
[5]
Tafsir assa’ady jilid 1 hal 173
[6]
Shohih muslim jllid 2 hal 1027
[7]
Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .360
[8] Al
baqoroh ayat 235