Home » » TAFSIR AYAT AHKAM SURAH AN NISA AYAT 23

TAFSIR AYAT AHKAM SURAH AN NISA AYAT 23







حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ   وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ( النساء 23)  
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


معنى المفردات :
1 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ  diharamkan atas kamu menikahi :
2 وَخَالَاتُكُمْ  saudara-saudara ibumu yang perempuan :
3 وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ   ibu – ibu yang menyusui kamu :
4 وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ  saudaramu sesusu :
5 وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ  
anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri:
6 فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ maka tidak berdosa kamu mengawininya :
7 وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ isteri-isteri anak kandungmu (menantu):
8 إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ  kecuali yang telah terjadi pada masa lampau :

Makna global :
Termasuk wanita-wanita yang haram kita nikahi adalah 1- ibu (nenek dan seterusnya, kandung maupun tiri). 2-anak perempuan ( cucu perempuan dan seterusnya, anak kandung atau tiri). 3- Saudara kandung perempuan. 4- saudara bapak yang perempuan. 5- saudara ibumu yang perempuan. 5- anak perempuan dari saudara laki-laki. 6- anak perempuan dari  saudara. 7- ibu-ibu yang menyusui. 8-saudara perempuan sepersusuan. 9- ibu-ibu mertua. 10- anak-anak tiri perempuan dari istri yang telah dicampuri (jima`). 11- isteri-isteri anak kandung (menantu). 12- menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.


استنباط الأحكام :
Di dalam ayat di atas terkandung pengharaman nikah seseorang kepada mahramnya yang mana hal ini dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu haram karena keturunan,haram karena penyusuan,haram karena مصاهرة  / persekutuan (seperti antara suami dengan ibu atau anak istri).[1]

1. Haram nikah karena keturunan
Diharamkan bagi seseorang menikahi tujuh orang dari perempuan dikarenakan adanya status keturunan yaitu : ibu hingga ke atas,anak perempuan hingga ke bawah,saudari,bibi dari ayah, bibi dari ibu,anak perempuan dari saudara dan anak perempuan dari saudari.[2]
.                                                                                                                                   
2. Haram nikah karena penyusuan
Diharamkan juga bagi seseorang menikahi tujuh orang perempuan  - seperti haram nikah dengan tujuh perempuan karena keturunan -  dikarenakan adanya status penyusuan sebagaimana hadis yang berbunyi :

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب[3]
Diharamkannya yang dikarenakan penyusuan sama seperti halnya diharamkannya karena keturunan. Maka dari sini jika seseorang yang telah menjadi anak dari susuan maka dia dharamkan menikahi ibu susuannya,dan seperti perempuan lainnya yang haram karena keturunan.[4]

3. haram nikah karena مصاهرة  / persekutuan
Dalam hal ini ada empat permpuan yang diharamkan menikahinya :

1. istri ayah : وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

2.istri anak : وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

3. ibu istri : وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

4. anak istri ( yang sudah digauli ): وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

Dari bagian 1 sampai 3 jatuh keharaman menikahinya jika telah terjadinya akad nikah contohnya seseorang yang menikahi perempuan lalu dia menginginkan ibunya maka hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Berbeda sebalik di bagian 4 jika seseorang telah menikahi perempuan (belum menggaulinya) maka boleh dia memilih anaknya.[5]

Haramnya menikahi seorang perempuan berdasarkan tempo
 Dalam hal ini ada dua macam yaitu mengumpulkannya dengan saudarinya dan menikahi istri orang lain.
1.Mengumpulkannya dengan saudaranya
Berdasarkan ayat diatas an nisa 23 seseorang diharamkan menikahi perempuan beserta saudarinya.Dan begitu pula mengumpulkannya dengan bibinya sebagaimana hadis yang berbunyi :
لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها [6]
Hendaklah seseorang untuk tidak mengumpulkan perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dari ibunya.

2.Istri orang lain
 Di haramkan bagi seseorang menikahi istri orang lain sebagaimana firman Allah swt :
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ
Dan (diharamkan pula menikahi) perempuan yang sudah bersuami.
 Demikian juga diharamkan menikahi perempuan yang masih berada dalam iddahnya[7] sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ[8]
Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya.



[1] Tafsir assa’ady jilid 1 hal 173
[2] Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .358
[3] Shohih bukhori jilid 6 hal 552
[4] Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .359
[5] Tafsir assa’ady jilid 1 hal 173
[6] Shohih muslim jllid 2 hal 1027
[7] Muhammad aly ashabuny Tafsir ayat ahkam jilid 1 hal .360
[8] Al baqoroh ayat 235

Berbagi itu indah: :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website