Home » » TAFSIR AYAT AHKAM SURAH AL BAQARAH AYAT 233

TAFSIR AYAT AHKAM SURAH AL BAQARAH AYAT 233


PENYUSUAN

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ( البقرة 233 )
Artinya :

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

معنى المفردات :
1. { الوالدات } : para ibu
{ حَوْلَيْنِ } : dua tahun
2. { المولود لَهُ } : ayah
3. { فِصَالاً } :    menghentikan anaknya dari penyusuan
4. { تسترضعوا } : menginginkan anaknya untuk disusukan orang lain
5. { بالمعروف } : dengan sepantasnya (dalam memberi upah )[1]


استنباط الأحكام :

1. Hukum menyusui anak bagi seorang ibu
Dalam hal ini sebagian ulama  pendapat bahwasanya hukum bagi seorang ibu dalam menyusui anaknya adalah wajib.Hal ini sebagaimana yang telah dikatakan dalam al qur’an :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya

Dari ayat di atas mengandung kalimat perintah - menyusui bagi ibu terhadap anaknya- dalam bentuk berita.Dalam mazhab maliki perintah wajib menyusui bagi ibu berlaku jika dia masih berstatus istri (belum bercerai) atau ketiadaan suami.Adapun perempuan yang ditalak bain maka kewajiban tersebut jatuh kepada suaminya (yang mencerai).[2]

2. Kadar tempo menyusui anak bagi seorang ibu

Tidak ada kadar waktu wajib bagi seorang ibu dalam menyusui anaknya.Boleh dia menyusui anaknya lebih dari dua tahun atau kurang dari itu.Namun idealnya bagi seorang ibu dalam hal itu adalah selama dua tahun.hal ini berdasarkan firman Allah di atas yang berbunyi : 
{لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُـتِمَّ الـرَّضَاعَة}
 (Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan susuan). Hal ini menunjukkan bahwa waktu 2 tahun itu bukan harga mati, namun bisa lebih pendek dari itu, tak ada batasan pasti, tergantung dari kemaslahatan bagi anak dan ibunya maupun pola makannya.[3]

3.penyusuan yang menjadikan mahram
Menurut Pendapat Imam Malik,Syafi’I dan Ahmad waktu penyusuan yang menjadikan anak itu haram dengan yang menyusuinya adalah selama belum lebih dari dua tahun.Jikalau seseorang menyusui seorang bayi yang berumur lebih dua tahun maka dia tidak bisa dikatakan sebagia anak susuannya.[4] hal ini berdasarkan firman Allah di atas yang berbunyi : 

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ
Dan pendapat itu juga senada dengan hadis yang berbunyi :
لا رضاع إلا ما كان في حولين   رواه الدارقطني
Tidak ada penyusuan kecuali sibayi berumur dalam dua tahun                           


4. Kewajiban nafkah
Wajib atas orang yang diberikan kepadanya seorang anak (baik ia adalah suami bagi ibu anak tersebut atau yang lainnya) untuk memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui anaknya tersebut. dhahirnya ayat menunjukkan bahwa hal itu tidak dibedakan antara ibu yang menyusui tersebut adalah sebagai istri yang masih terikat dalam hubungan pernikahan atau istri yang telah dithalak ba’in.

jika dia adalah masih dalam ikatan pernikahan maka nafkah melalui dua jalan atau sebab, melalui dia sebagai istri (yang wajib bagi suami menafkahinya) dan dari sebab menyusui. Dan apabila dia telah di thalak ba’in maka nafkah hanya melalui satu sebab yaitu sebab menyusui. Dan kewajiban nafkah tersebut sesuai kondisi kemampuan suami.[5]



5.maksud dari ahli waris

{ وَ عَلَى الْـوَارِثُ مِثْلُ ذلِكَ}

 (Dan warispun berkewajiban demikian) .
             Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan: Ada yang mengatakan, tidak boleh menimpakan madlarat kepada kerabatnya. Seperti dikatakan oleh Mujahid, asy-Sya`bi dan adl-Dlohhak,
            Ada juga yang mengatakan kepada ahli waris diwajibkan pula seperti yang diwajibkan kepada ayah bayi itu. Yaitu memberikan nafkah kepada ibu si bayi serta memenuhi semua hak-haknya serta tidak  mencelakakannya. Demikian menurut jumhur `ulama. Ibnu Jarir ath Thabari secara panjang lebar membahas dalam kitab Tafsirnya. Hal ini dijadikan dalil oleh pengikut madzhab Hanafi fan Hanbali yang mewajibkan pemberian nafkah kepada kaum kerabat, sebagian atas sebagian yang lain.[6]



[1] Tafsir ayatul ahkam 1 / 153
[2] Ibnu  Araby, Ahkamul qur’an jilid 1 hal.204
[3]Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, Tafsir Fathul Qadir, I/301; Husnul Uswah, hal 44
[4] Muhammad Ali Shobuni, tafsir ayatul ahkam,darul qutub islamiyah, jilid 1 hal 277
[5] http://www.alsofwah.or.id
[6] Tafsir ibnu katsir,dar el tayyibah jilid 1 hal 635

Berbagi itu indah: :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © 2011. Mahad Aly An-Nuaimy - All Rights Reserved
Template by Creating Website